Karyawan Hotel Bahtera Kota Balikpapan menolak penutupan operasional hotel yang diklaim mengalami pailit oleh kurator dalam hal ini Victoria Prudentia Law Firm.
“Kami meminta agar operasional hotel terus berjalan dan tidak ada penutupan karena seluruh karyawan menggantungkan mata pencariannya disini,” kata Suen Redy Nababan, kuasa hukum karyawan Hotel Bahtera, Suen Redy Nababan di Balikpapan, Selasa (13/2).
Penolakan itu bukan tanpa alasan, sebab menurut Suen perkara kepailitan Hotel Bahtera saat ini sedang berada dalam proses kasasi namun pihak Kurator secara semena-mena meminta operasional hotel ditutup.
“Pihak kurator mengatakan bahwa operasional hotel merugi, ini sama sekali tidak benar,” tegasnya.
General Manager Hotel Bahtera Ade Maria Pandiangan membenarkan bahkan sejak Desember meskipun rekening perusahaan dibekukan oleh kurator pihaknya masih bisa menggaji karyawan.
“Kami memiliki 200 lebih karyawan, meskipun rekening tidak bisa digunakan tapi dari kegiatan operasional bisa menggaji karyawan,” katanya.
Menurutnya, bisnis perhotelan di Kota Balikpapan lagi berada di trend positif, lebih lagi jelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), jadi tidak benar mengalami kerugian, okupansi hampir semua hotel di Balikpapan itu lebih dari 80 persen,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Ade Hotel Bahtera ini letaknya sangat strategis sekali, di Jalan Jendral Sudirman tepat di pusat keramaian, di tengah kota, dan hotel ini juga penuh sejarah untuk pembangunan di Kota Balikpapan.
“Para karyawan melihat sendiri Hotel Bahtera beberapa bulan terakhir sangatlah ramai, banyak customer bahkan tadi bisa dilihat sendiri ada rombongan yang baru keluar,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan keuangan laba rugi di hotel ini dalam kondisi memadai, oleh sebab itu pihak karyawan juga mempertanyakan alasan kenapa kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup.
Hotel Bahtera merupakan salah satu hotel yang menjadi rekomendasi pemerintah saat pandemi COVID-19 melanda sebagai tempat isolasi bagi pekerja dari luar kota yang baru tiba di Balikpapan.
Kuasa Hukum Manajemen Hotel Bahtera, Rio S Tambunan menimpali, penolakan para karyawan atas penutupan akan disampaikan kepada pihak Kurator.
“Kami selaku kuasa hukum Hotel Bahtera meminta juga kepada kurator agar melaksanakan tugas sebagai kurator sesuai dengan Undang-Undang dengan mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada,” katanya.
Rio menilai bahwa kurator dalam melakukan tindakan pemberesan tidak sesuai dengan prosedur yang benar termasuk proses penutupan operasional Hotel. Menurutnya, yang benar itu harus melalui voting atau pemungutan suara seluruh kreditur.
“Seharusnya kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik, jangan terburu-buru sehingga melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU No 37 Tentang Kepailitan dan PKPU,” jelasnya.
Ozhak E Sihotang yang juga merupakan kuasa hukum dari hotel itu menambahkan pihaknya telah melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas tindakan yang dilakukan kurator.
"Kami meminta kepada tim kurator untuk menghormati setiap proses hukum ini dengan baik, karena setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan agar sesuai dengan UU kepailitan,” ujar Ozhak Sihotang.
Sekadar diketahui bahwa Hotel Bahtera pada Senin (12/2) telah dilakukan penutupan oleh kurator, bersamaan itu juga sejumlah karyawan menolak.
Para karyawan Hotel Bahtera juga telah menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan operasional hotel dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak karyawan tetap diperjuangkan yaitu tetap memiliki mata pencaharian selama perkara ini diselesaikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024