Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim terus berupaya mewujudkan daerah bebas dari korupsi melalui program pencegahan dan pemberantasan korupsi bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Selanjutnya,  kerjasama juga akan dilakukan dengan Polda Kaltim.

Demikian dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak  usai  membuka Sosialisasi Hukum Pidana di lingkungan Pemprov Kaltim, di  Ruang Ruhui Rahayu, Rabu (21/5).

Sedangkan pendidikan dan membudayakan sikap anti korupsi  memerlukan kerjasama antara pemerintah dan segenap pemangku kepentingan, dengan  menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta.

Setelah penegakan hukum berjalan baik,  roda pembangunan diharapkan   berjalan dengan baik pula. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dengan pengayoman rasa keadilan dan kedudukan yang sama di depan hukum.

Salah satu fungsi hukum adalah menjadi kontrol sosial atau pengendalian sosial. Hukum berfungsi untuk mempertahankan dan menjaga masyarakat agar tetap berada dalam pola tingkah laku yang bisa diterima.

Proses pengendalian sosial dapat dilakukan dengan cara, tanpa paksaan juga  dengan paksaan atau kekerasan. Cara ini lebih bersifat represif, semisal dalam bentuk penjatuhan sanksi kepada pelaku yang melanggar/ menyimpang dari kaidah-kaidah masyarakat.

"Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan dan meresahkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tegas Awang. (Humas Prov kaltim/sar).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014