Samarinda (ANTARA Kaltim) – Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengatakan tingkat kesadaran WP (Wajib Pajak) di Kaltim maupun secara nasional masih rendah jika dibanding potensi dan jumlah penduduk yang pada 2014 sudah mencapai empat juta jiwa.

“Permasalahan yang dihadapi selama ini, penghimpunan pajak individu maupun pajak perusahaan atau pajak besar terbilang cukup berat. Selain karena jumlahnya cukup besar, WP juga selalu punya banyak celah untuk berkelit dari kewajiban membayar pajak, sehingga ada kemungkinan pajak yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan kewajiban sebenarnya,” kata Mukmin saat membuka Pencerahan Perpajakan bagi WP besar di wilayah Kaltim, yang digelar di Aula Bank Indonesia Samarinda, Rabu (14/5).

Menurut dia, selama ini pemerintah memberlakuan sistem self assessment untuk menghimpun pajak pribadi. Lewat sistem ini, para WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutangnya. Tetapi, sistem ini membuka peluang bagi WP untuk melaporkan data yang tidak sebenarnya untuk menghindari pajak.

Akan tetapi, lanjut dia, tentunya tidak semua WP bermaksud curang dengan memanipulasi besaran aset. Di lain pihak, pemerintah juga mengetahui jika di antara WP masih banyak yang kurang mengerti bagaimana teknik dan aturan perpajakan.

“Sebagai warga negara yang baik sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak dapat membayar pajak, dan semua permasalahan yang ada tersebut harus dapat dicarikan solusi terbaiknya. Begitu pula dengan tata cara pengisian pembayaran pajak hendaknya menjadi perhatian semua pihak dan bukan menjadikannya sebagai hal yang sulit jika benar-benar mau mengetahui dan mempelajari secara seksama bagaimana metode pengisiannya,” jelasnya.

Terhadap permasalahan layanan pajak, ujar dia, Pemprov Kaltim menyarankan agar kantor dan petugas pelayanan pajak dapat ditambah hingga mencakup wilayah terdekat dengan masyarakat, tidak hanya pada ibukota kabupaten/kota, ditambah dengan membuka tempat-tempat khusus untuk mendapatkan informasi tentang pajak.

Misalnya, mengenai layanan kurs pajak, layanan pajak bumi dan bangunan (PBB), layanan pertanyaan tentang peraturan-peraturan perpajakan, layanan informasi alamat kantor, tarif pajak, pengaduan dan lain sebagainya.

“Bagi WP besar khususnya, perlu mendapatkan sosialisasi peraturan dan ketentuan tentang WP kepada masyarakat luas, agar kesadaran membayar pajak juga semakin meningkat yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap pemenuhan pembiayaan pembangunan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, sebut dia penerimaan pajak hendaknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Di era reformasi, transparansi terhadap berbagai pungutan pada masyarakat sangat penting.

“Langkah ini sekaligus untuk memberikan kepercayaan pada publik bahwa pajak yang dipungut itu sesungguhnya memang ”Dari Rakyat” dan ”Untuk Rakyat”, baik untuk pembiayaan pembangunan nasional maupun pembangunan di daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmani memuji langkah Pemprov Kaltim yang atas inisiatif Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menggelar Pencerahan Perpajakan khusus bagi WP besar di wilayah Kaltim. Karena, menurut dia, kegiatan seperti ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Selain itu, lanjut dia, para WP non pemerintah  baik WP pribadi ataupun WP besar (perusahaan) masih belum memahami betul pentingnya membayar pajak untuk kelangsungan pelaksanaan pembangunan baik secara nasional maupun di daerah.

“Permasalahan utama dari perpajakan adalah kepatuhan dan masih rendahnya kesadaran masyarakat dan dunia usaha. Hal ini menjadi ironis, sehingga diperlukan kesadaran yang lebih tinggi agar setiap WP baik orang pribadi maupun perusahaan harus melaksanakan kewajibannya, yakni membayar pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim M Isnaeni melaporkan periode Januari-April 2014, pihaknya telah menghimpun pajak negara di wilayah Kaltim sebesar Rp4,72 triliun atau 25,12 persen dari rencana penerimaan 2014, yakni Rp18,78 triliun. Capaian penerimaan pajak masih lebih rendah dari capaian penerimaan nasional, namun merupakan yang terbesar diluar pulau Jawa.

“Penerimaan pajak Kaltim merupakan berasal dari lima sektor dominan yang kontribusinya 72,98 persen dengan pertumbuhannya hanya 8,19 persen. Kelima sektor tersebut, yakni pertambangan dan galian, perdagangan besar dan eceran, konstruksi, industri pengolahan, serta transportasi dan perdagangan,” kata Isnaeni.

Kegiatan pencerahan perpajakan ini merupakan tindak lanjut dari pekan panutan pajak sekaligus penyampaian SPT dalam bentuk e-Filing pada Maret lalu di Samarinda. Turut hadir pada kesempatan ini, Pimpinan Bank Indonesia Samarinda Ameriza M Moesa, Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Wilayah Kaltim Brigjen TNI Sudarmo, Kepala Dispenda Kaltim Eddy Kuswadi dan 300 WP besar di wilayah Kaltim. (Humas Prov Kaltim/her).
 
 
 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014