Kepolisian Resor Kabupaten Paser segera menggelar razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong karena suara yang ditimbulkan mengganggu ketenangan masyarakat.
"Sebelum penindakan, kami melakukan sosialisasi larangan terlebih dahulu, " kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo, di Tanah Grogot, Selasa (9/1).
Ia mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan selama sepekan ke depan kepada komunitas-komunitas motor maupun masyarakat sebelum dilakukan penindakan.
" Sosialisasi juga dilakukan di satuan layanan publik seperti layanan pembuatan SIM, Kantor Samsat, serta melalui media sosial, " katanya.
Ia menyebutkan,dasar hukum dari pelarangan knalpot brong adalah UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dikemukakannya, dalam Pasal 285 ayat 1, disebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu .
Untuk razia knalpot brong itu, Satlantas membentuk tim yang melakukan razia secara mobile atau bergerak.
'"Jadi razianya bukan statis atau di satu tempat tetapi secara mobile, " katanya.
Toni menjelaskan knalpot brong merupakan knalpot yang tidak memenuhi standar dari dealer. Ciri suara knalpot berisik dan berasap.
“Suaranya mengganggu kenyamanan dan disertai asap, jadi knalpot brong ini menimbulkan polusi suara dan udara, " katanya.
Ia memastikan dalam melakukan penindakan akan lebih mengedepankan edukasi kepada pengendara motor.
"Polisi tidak akan mencari-cari kesalahan dan akan menegur jika mendapati kendaraan berknalpot brong," ucapnya.
Menurut Toni kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong ini, juga serentak dilakukan jajaran polsek-polsek.
“Harapan kami dengan penindakan knalpot brong ini dapat menciptakan suasana kondusif di masyarakat apalagi ini menjelang pemilu. Kita harapkan kesadaran masyarakat akan hal ini,” harapnya..
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Sebelum penindakan, kami melakukan sosialisasi larangan terlebih dahulu, " kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo, di Tanah Grogot, Selasa (9/1).
Ia mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan selama sepekan ke depan kepada komunitas-komunitas motor maupun masyarakat sebelum dilakukan penindakan.
" Sosialisasi juga dilakukan di satuan layanan publik seperti layanan pembuatan SIM, Kantor Samsat, serta melalui media sosial, " katanya.
Ia menyebutkan,dasar hukum dari pelarangan knalpot brong adalah UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dikemukakannya, dalam Pasal 285 ayat 1, disebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu .
Untuk razia knalpot brong itu, Satlantas membentuk tim yang melakukan razia secara mobile atau bergerak.
'"Jadi razianya bukan statis atau di satu tempat tetapi secara mobile, " katanya.
Toni menjelaskan knalpot brong merupakan knalpot yang tidak memenuhi standar dari dealer. Ciri suara knalpot berisik dan berasap.
“Suaranya mengganggu kenyamanan dan disertai asap, jadi knalpot brong ini menimbulkan polusi suara dan udara, " katanya.
Ia memastikan dalam melakukan penindakan akan lebih mengedepankan edukasi kepada pengendara motor.
"Polisi tidak akan mencari-cari kesalahan dan akan menegur jika mendapati kendaraan berknalpot brong," ucapnya.
Menurut Toni kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong ini, juga serentak dilakukan jajaran polsek-polsek.
“Harapan kami dengan penindakan knalpot brong ini dapat menciptakan suasana kondusif di masyarakat apalagi ini menjelang pemilu. Kita harapkan kesadaran masyarakat akan hal ini,” harapnya..
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024