Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik memberikan peringatan tegas terkait aturan pengelolaan sumber daya alam ( SDA) di Kabupaten Paser.
Dia mengingatkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya hasil tambang dan perkebunan, mematuhi regulasi terkini. Salah satu adalah penggunaan fasilitas umum seperti jalan, oleh kendaraan pengangkut.
“Kami ingatkan pengelolaan sumber daya alam agar mematuhi tata aturan yang berlaku,” ujar Akmal Malik dalam keterangan di Samarinda, Jumat.
Menurutnya, kegiatan ekonomi dan kepentingan masyarakat harus dijaga agar memenuhi aspek keseimbangan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Kami memahami kebutuhan pertumbuhan ekonomi. Kami punya Sumber Daya Alam yang tentu juga berguna untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Baca juga: Dinkes Kaltim imbau warga manfaatkan sumber daya alam lawan stunting
Akmal bersama Bupati Paser akan mengutamakan komunikasi serta mengingatkan kepada pihak perusahaan terkait peraturan daerah, khususnya penggunaan fasilitas umum.
Dia menyebut Perda Nomor Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Koordinasi itu bertujuan memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur penggunaan fasilitas umum, terutama jalan.
"Saya juga sudah tugaskan dinas terkait Dishub dan Satpol PP untuk berkomunikasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan dan perkebunan kalau ada regulasi terkait jalan umum. Sekali lagi kami dapat memahami ada sumber daya ekonomi yang harus kita kelola, tetapi pengelolaannya jangan mengganggu regulasi yang ada, ketertiban kita jaga," kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri RI tersebut.
Terkait dugaan kegiatan ilegal, Akmal menegaskan kegiatan ilegal bukan ranah Pemda tapi penegak hukum. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur penggunaan fasilitas umum oleh semua pihak berjalan tertib sesuai peraturan daerah.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Kaltim siap hilirisasi SDA
“Kami mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda. Tentunya, perda itu harus kami tegakkan bersama-sama," ujarnya.
Dengan langkah-langkah itu, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan perekonomian dan masyarakat di Kabupaten Paser.
"Jangan sampai benturan regulasi itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," kata Akmal Malik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Dia mengingatkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya hasil tambang dan perkebunan, mematuhi regulasi terkini. Salah satu adalah penggunaan fasilitas umum seperti jalan, oleh kendaraan pengangkut.
“Kami ingatkan pengelolaan sumber daya alam agar mematuhi tata aturan yang berlaku,” ujar Akmal Malik dalam keterangan di Samarinda, Jumat.
Menurutnya, kegiatan ekonomi dan kepentingan masyarakat harus dijaga agar memenuhi aspek keseimbangan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Kami memahami kebutuhan pertumbuhan ekonomi. Kami punya Sumber Daya Alam yang tentu juga berguna untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Baca juga: Dinkes Kaltim imbau warga manfaatkan sumber daya alam lawan stunting
Akmal bersama Bupati Paser akan mengutamakan komunikasi serta mengingatkan kepada pihak perusahaan terkait peraturan daerah, khususnya penggunaan fasilitas umum.
Dia menyebut Perda Nomor Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Koordinasi itu bertujuan memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur penggunaan fasilitas umum, terutama jalan.
"Saya juga sudah tugaskan dinas terkait Dishub dan Satpol PP untuk berkomunikasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan dan perkebunan kalau ada regulasi terkait jalan umum. Sekali lagi kami dapat memahami ada sumber daya ekonomi yang harus kita kelola, tetapi pengelolaannya jangan mengganggu regulasi yang ada, ketertiban kita jaga," kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri RI tersebut.
Terkait dugaan kegiatan ilegal, Akmal menegaskan kegiatan ilegal bukan ranah Pemda tapi penegak hukum. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur penggunaan fasilitas umum oleh semua pihak berjalan tertib sesuai peraturan daerah.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Kaltim siap hilirisasi SDA
“Kami mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda. Tentunya, perda itu harus kami tegakkan bersama-sama," ujarnya.
Dengan langkah-langkah itu, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan perekonomian dan masyarakat di Kabupaten Paser.
"Jangan sampai benturan regulasi itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," kata Akmal Malik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023