Ketiga pasangan calon capres-cawapres dinilai memiliki akan berpandangan serupa terkait pemberantasan korupsi, khususnya eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demikian disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah
Hamzah, kepada ANTARA di Samarinda, Selasa, mengatakan tidak ada satu pun pasangan calon yang secara eksplisit menjawab tantangan yang dihadapi KPK saat ini.
Hamzah, kepada ANTARA di Samarinda, Selasa, mengatakan tidak ada satu pun pasangan calon yang secara eksplisit menjawab tantangan yang dihadapi KPK saat ini.
“Semua paslon secara umum sepakat untuk memperkuat KPK, namun tidak ada yang menjelaskan bagaimana caranya,” ujar Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro itu.
Pandangan Castro merujuk pada debat Pilpres 2024 bertema pemerintah, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, penanganan disinformasi, dan kerukunan warga, pada Selasa malam.
Pandangan Castro merujuk pada debat Pilpres 2024 bertema pemerintah, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, penanganan disinformasi, dan kerukunan warga, pada Selasa malam.
Visi, misi, dan program yang disampaikan ketiga paslon, menurutnya, terkait pemberantasan korupsi terkesan standard dan tidak menawarkan solusi konkret.
Namun, dia menyoroti paslon Anies-Muhaimin yang menawarkan program yang sedikit berbeda.
Baca juga: 11 panelis debat perdana Pilpres 2024, deretan akademisi
Baca juga: 11 panelis debat perdana Pilpres 2024, deretan akademisi
“Anies-Muhaimin ingin mengembalikan independensi KPK seperti masa-masa awal pendiriannya, yang mungkin dapat memberikan angin segar terkait pemberantasan korupsi,” katanya.
Sementara, pasangan Prabowo-Gibran dinilai berkeinginan mengurangi intervensi pihak lain terhadap KPK. Ganjar-Mahfud berencana untuk mendukung lembaga anti-rasuah itu dengan teknologi yang meningkatkan efektivitas kerjanya.
Jika ketiga calon memiliki kepekaan terhadap situasi KPK saat ini, lanjut Castro, mereka seharusnya memberikan jawaban konkret mengenai rencana mengembalikan keadaan KPK ke masa sebelum revisi Undang-Undang.
"Jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bersedia, pilihan lain adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)," ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi solusi yang lebih tegas untuk mengatasi kelembagaan KPK yang semakin memprihatinkan.
Baca juga: KPU: Capres-cawapres akan saling respons dalam debat Pilpres 2024
Baca juga: KPU: Capres-cawapres akan saling respons dalam debat Pilpres 2024
Castro menambahkan keputusan akhir terkait KPK akan bergantung pada komitmen dan keseriusan presiden yang terpilih terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Debat Capres-Cawapres yang akan dimulai pukul 20.00 Wita, lanjutnya, diharapkan menjadi wadah bagi para pasangan capres-cawapres untuk memaparkan strategi mereka secara lebih detail dan memberikan jawaban yang lebih eksplisit terhadap permasalahan yang dihadapi KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023