Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik mengingatkan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di lingkup pemerintahan setempat pentingnya dukungan terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat umum atau publik.
"OPD yang tidak informatif, akan kita coba Ingatkan dan didorong punya offline pengaduan masyarakat. Tidak hanya di provinsi. Sebab yang tahu teknisnya adalah OPD masing-masing,” jelas Akmal Malik usai usai menerima audiensi Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih, bersama jajarannya di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Senin.
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim berkaitan evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi yang telah dilakukan terhadap beberapa entitas di Provinsi maupun kabupaten dan kota cenderung menurun.
“Dari sisi hasil penilaian terjadi penurunan, secara agregat tahun 2022 sebesar 87 dan tahun 2023 ini rata-rata sekarang 84. Artinya ada kecenderungan penurunan dalam Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Akmal Malik.
Terkait penurunan keterbukaan Informasi publik (KIP) tersebut Akmal akan segera menindaklanjuti dengan konsolidasi internal.
Ketua KI Provinsi Kaltim Ramaon D Saragih menjelaskan audiensi untuk melaporkan kegiatan monitoring kepatuhan pelayanan publik kepada Pj Gubernur Kaltim, sekaligus memberikan gambaran hasilnya baik tahun lalu maupun tahun ini tentang partisipasi dan penilaian badan publik se Kaltim.
“Kami juga sudah menyampaikan akan mengadakan malam penganugerahan keterbukaan informasi. Kami undang untuk membuka acara tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pj Gubernur mendorong agar dilakukan terobosan dalam banyak hal pelayanan publik, khususnya masalah keterbukaan informasi publik.
“Pj Gubernur mendukung penuh masalah kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi, dan memberikan apresiasi bagi OPD yang menjalankan undang-undang keterbukaan informasi,” jelasnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"OPD yang tidak informatif, akan kita coba Ingatkan dan didorong punya offline pengaduan masyarakat. Tidak hanya di provinsi. Sebab yang tahu teknisnya adalah OPD masing-masing,” jelas Akmal Malik usai usai menerima audiensi Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih, bersama jajarannya di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Senin.
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim berkaitan evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi yang telah dilakukan terhadap beberapa entitas di Provinsi maupun kabupaten dan kota cenderung menurun.
“Dari sisi hasil penilaian terjadi penurunan, secara agregat tahun 2022 sebesar 87 dan tahun 2023 ini rata-rata sekarang 84. Artinya ada kecenderungan penurunan dalam Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Akmal Malik.
Terkait penurunan keterbukaan Informasi publik (KIP) tersebut Akmal akan segera menindaklanjuti dengan konsolidasi internal.
Ketua KI Provinsi Kaltim Ramaon D Saragih menjelaskan audiensi untuk melaporkan kegiatan monitoring kepatuhan pelayanan publik kepada Pj Gubernur Kaltim, sekaligus memberikan gambaran hasilnya baik tahun lalu maupun tahun ini tentang partisipasi dan penilaian badan publik se Kaltim.
“Kami juga sudah menyampaikan akan mengadakan malam penganugerahan keterbukaan informasi. Kami undang untuk membuka acara tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pj Gubernur mendorong agar dilakukan terobosan dalam banyak hal pelayanan publik, khususnya masalah keterbukaan informasi publik.
“Pj Gubernur mendukung penuh masalah kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi, dan memberikan apresiasi bagi OPD yang menjalankan undang-undang keterbukaan informasi,” jelasnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023