Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara AKBP Robert Silindur Pangaribuan mengatakan ibu rumah tangga (IRT) pemilik shabu seberat satu kilogram yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik telah menjadi target operasi (TO) kepolisian setempat.

"Ibu rumah tangga berinisial RA (40) yang memiliki dua identitas kewarganegaraan (Indonesia dan Malaysia) yang ditangkap sekitar pukul 13.40 WITA di Pelabuhan Sei Nyamuk tersebut diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkoba internasional," katanya di Nunukan, Selasa.

Ia mengatakan,RA ini sudah menjadi TO Polres Nunukan dan kemungkinan telah seringkali meloloskan shabuu masuk Indonesia melalui Pulau Sebatik.

Sesuai identitas kewarganegaraan yang dimiliki, kartu tanda penduduk (KTP) pelaku ini beralamat Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Nunukan, Sulawesi Selatan dan identitas Malaysia beralamat Kampung Sri Manis Kinabatangan Negeri Sabah dengan nama Dakko binti Malle.

Barang bukti yang ditemukan aparat kepolisian itu, kata dia, disembunyikan dalam kotak pada sebuah koper warna merah yang ditutupi permen produksi Malaysia yang dibawanya dari Tawau Malaysia.

"Modusk operandi itu diperkirakan untuk mengelabui petugas yang telah memantaunya saat tiba di Pelabuhan Sei Nyamuk yang menjadi penyeberangan warga setempat menuju Malaysia dengan menggunakan speedboat," katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, aparat kepolisian di Pulau Sebatik perbatasan Indonesia-Malaysia ditemukan shabu golongan satu yang berbentuk kristal dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 20 bal masing-masing seberat 50 gram.

Selain shabu kepolisian setempat juga menyita dua buah handphone milik pelaku, uang Indonesia Rp3 juta, mata uang Malaysia 170 ringgit, dollar Amerika Serikat, dollar Sinagpura dan mata uang Rupee India.

Robert Silindur Pangaribuan mensinyalir, mata uang berbagai negara yang ditemukan dalam dompet pelaku tersebut kemungkinan digunakan untuk berbelanja dan belum ditemukan uang tersebut hasil penjualan atau sisa uang pembelian narkotika.

"Kita akan mendalami kasus ini, apakah uang yang ditemukan dalam dompetnya merupakan hasil penjualan atau sisa pembelian shabu. Kemungkinan hanya untuk belanja apabila berada di negara sesuai mata uang yang dimiliki pelaku," katanya.

Shabu yang dimiliki ibu rumah tangga itu akan dibawa ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara dengan menggunakan speedboat namun keburu tertangkap aparat kepolisian karena telah menjadi TO yang telah lama dipantau keberadaannya.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014