Samarinda (ANTARA Kaltim) - Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim terhadap Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS), dewan kaltim siap menindaklajuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Mewakili DPRD Kaltim, Hadi Mulyadi hadir melakukan penandatanganan berita acara serah terima laporan hasil periksaan dengan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Sri Haryoso Suliyanto. Hadir pula Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dan Wakil Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada acara yang juga beragenda Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013, di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Senin (21/4).

Menurut Hadi, tindaklanjut yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari salah satu fungsi utama dewan yakni pengawasan, dalam hal ini kepada perusahaan daerah yang dibiayai atau diberi modal oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim.

“Sehubungan kebutuhan ini, DPRD Kaltim sepenuhnya akan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim,” kata Hadi.

Hadi mengatakan DPRD Kaltim akan mempelajari laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK RI Perwakilan Kaltim dan akan menugaskan kepada komisi yang terkait atau alat kelengkapan dewan lainnya, dan diharapkan hasilnya akan mendapatkan opini yang baik.

Pasalnya, sebagai perusahaan berplat merah, BKS tentu bertujuan memberikan sumber pendapatan bagi daerah dan mampu memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat luas.

“Dewan tentu memiliki kewajiban dalam membawa dan mengantarkan perusda ini untuk tetap berada dijalur, dan berhasil memberikan kontribusi yang signifikan bagi APBD Kaltim beserta perusda lainnya,” kata Hadi. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014