Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pertemuan antara Pansus Transportasi Jamaah Haji  --yang diketuai Abdul Djalil Fattah dan didampingi Encik Widyani serta Syarifah Masitah Assegaf-- dengan Kementrian Agama Kaltim dan Biro Hukum Depdagri, Rabu (16/4), membuahkan beberapa hasil.

Semunya diharapkan memberi kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah haji Kalimantan Timur dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci, menyejahterakan masyarakat dalam menjalankan ibadah haji dengan memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah haji, sejak pemberangkatan sampai kembali ke daerah, serta dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung jamaah.

Seperti diungkapkan Abdul Djalil Fattah, dalam Undang Undang No. 13 pasal 31 ayat 2 Tahun 2008, ibadah haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah.

Mengacu dari undang-undang tersebut, Djalil mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan keadaan di daerah serta bagaimana implikasinya.

“Pansus juga mempertanyakan apakah tim pemandu, tim pembimbing dan tim kesehatan ibadah jamhah Haji dapat disediakan di daerah masing-masing, dan tidak lagi tergantung dari pemerintah pusat. Biro Hukum Depdagri menyetujui usulan pansus. Hanya mereka berharap jangan sampai ada dana tumpang tindih. Diharapkan masing-masing daerah dapat mempertanggung jawabkan hal tersebut,” urai Djalil.

Selain itu Djalil juga menyampaikan aspirasi masyarakat Kaltim mengenai embarkasi yang hanya ada di Balikpapan, yang kini menampung seluruh jamaah dari Kaltim. Terlebih dikarenakan letak geografis di Kaltim  membutuhkan transportasi melalui sungai maupun darat yang sangat berisiko.

“Biro Hukum merespon dengan baik dan tentunya ke depannya kami berharap transportasi jamaah haji di Kaltim lebih dipermudah oleh bantuan dari pemerintah daerah serta dengan kebijakan-kebijakan baru,” ucap Djalil.

Senada, Encik Widyani juga mengharapkan hal yang sama untuk jamaah haji Kaltim ke depannya. “Kaltim bisa saja mencontoh DKI Jakarta. Nantinya sebelum dibuat peraturan oleh gubernur, tentunya harus melalui dewan terlebih dahulu,” ucap Encik

Encik juga menyampaikan beberapa hasil penting pada pertemuan tersebut, yakni semua pembiayaan dari pemda untuk jamaah haji berdasarkan persetujuan dewan, MoU, ataupun kepala daerah setempat.

“Namun untuk hasil yang lebih maksimal, Biro Hukum menyarankan untuk berkonsultasi pada  Kementerian Agama RI terlebih dahulu. Hal tersebut tentunya akan kami laksanakan dalam waktu dekat,” kata Encik. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/met)









Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014