Seorang pria, Rw (27), warga Tanah Grogot Kabupaten Paser membunuh pamannya, Abdullah (50), lantaran merasa sakit hati.

"Tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menghina dan merendahkan tersangka dan keluarganya selama bertahun tahun. Puncak sakit hati saat korban melontarkan kata-kata menjelekkan adiknya kepada tersangka, pada malam peristiwa terjadi, " Kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Paser, Komisaris Polisi Donny Dwija Romansa, dalam Konferensi Pers, di Mapolres Paser, Selasa (14/11). 
 
Peristiwa pembunuhan itu, menurut Donny, terjadi pada Rabu (8/11) sekira pukul 20.00 wita di rumah korban, di Jalan D.I. Panjaitan RT 10 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot. 

Donny menjelaskan tersangka mendatangi rumah korban karena dimintai tolong memperbaiki pintu warung yang rusak milik korban, beberapa jam sebelum peristiwa terjadi.

"Saat proses perbaikan, adik tersangka datang mengambil galon. Korban lalu mengeluarkan kata-kata yang merendahkan si adik di depan tersangka. Tersangka membela adiknya," katanya.

Adu mulut muncul dan diikuti pemukulan tersangka ke korban. Keduanya pun terlibat perkelahian. Tersangka masuk ke rumah korban mengambil pisau. Dia kembali menghampiri korban dengan melakukan penusukan ke korban. 

Baca juga: Polresta Samarinda ungkap kasus jasad terbungkus di selokan

Usai menusuk korban, tersangka tidak pergi dari lokasi kejadian. Dia duduk sambil memegang pisau. 

"Tersangka mengatakan pisau itu dipergunakan untuk membela diri karena dia takut dikeroyok warga setempat atas perbuatannya," ujar dony.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka dan barang bukti. 

"Ketika polisi datang ke lokasi tampak tersangka duduk sambil memegang pisau. Dia langsung menyerahkan diri dan pisau yang dipegangnya," ujar Dony.

Dari hasil otopsi, korban mengalami luka-luka pada bagian luka leher belakang, luka kepala belakang, luka pergelangan tangan kiri, luka kepala, gigi depan atas patah dan luka dada.

"Hasil keterangan dokter, korban meninggal akibat tusukan benda tajam dan luka fatal di leher belakang," Kata Donny. 

Atas perbuatannya, RW (27) disangkakan Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan jika mengakibatkan korban meninggal dunia penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Polresta Samarinda selidiki kasus jasad terbungkus di ruas selokan

Pewarta: R. Wartono - Mekka M

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023