Pelaku pencurian dan pembobol rumah kosong di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pelaku Y, 36 tahun, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam, Minggu, seusai melakukan gelar perkara.

Satreskrim Polres Penajam Paser Utara menetapkan tersangka Y setelah melakukan gelar perkara kasus pencurian dan pembobolan rumah kosong, serta berdasarkan keterangan korban dan pelaku, berikut barang bukti yang disita.
 
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Penajam Paser Utara, menurut Dian, menangkap pelaku Y setelah melakukan pengembangan dari laporan pemilik rumah pada awal Oktober.

Baca juga: Pembobol rumah di Penajam diancam tujuh tahun penjara

"Jendela depan dan samping rumah korban dalam keadaan kosong dibobol atau dirusak oleh pelaku," kata Dian.

Personel Jatanras Polres Penajam Paser Utara, lanjutnya, menemukan barang bukti satu unit komputer tablet saat menggeledah tempat kos pelaku.
 
Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku menyembunyikan barang-barang curian lain di rumah kosong yang tidak jauh dari tempat kos pelaku.
 
Dian mengatakan pelaku tidak hanya membawa kabur barang elektronik, tapi juga mengambil sejumlah barang lain milik korban sepertisatu unit telepon genggam (seluler), empat pasang sepatu, tiga tas punggung, delapan kaos, satu celana panjang dan pendek.

Baca juga: Polres Penajam ungkap dua kasus curanmor, empat pelaku

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023