Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi terkait dengan tutupnya layanan TikTok Shop di Indonesia dan mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,

"Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi kepada ANTARA dalam pesan singkatnya, Rabu.

Lebih lanjut, terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur PMSE, pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap semua platform digital yang saat ini menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

 

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023