Samarinda (ANTARA Kaltim)-Asisten III Sekprov Kaltim bidang Kesra H Bere Ali mengatakan, tujuan dibentuknya pusat  pengaduan masyarakat di kabupaten dan kota, agar masyarakat yang belum mendapat jaminan kesehatan dari negara melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mengadukan ke unit pengaduan  selanjutnya  akan disampaikan kepusat untuk mendapatkan  bantuan tersebut.

"Unit pengaduan yang nantinya sudah dibentuk di kabupaten dan kota  dikelola dinas sosial setempat dan melaporkan setiap tiga bulan sekali ke dinas sosial  provinsi, sedangkan pusat pengaduan di provinsi melaporkan  setiap enam bulan sekali di Kementrian Sosial," kata  H Bere Ali usai rapat membahas program pembentukan pusat pengaduan di ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (11/3).

Tujuan terbentuknya unit pengaduan masyarakat Kaltim, untuk menampung aspirasi dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang menyangkut data kepesertaan PBI jaminan kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan, di bawah koordinasi Dinas Sosial tingkat provinsi.

Fakir miskin dan orang tidak mampu dengan kriteria, tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, pengeluaran sebagian besar untuk memenuhi konsumsi pokok dengan sangat sederhana, tidak mampu berobat ke tenaga medis, tidak mampu membeli pakaian satu  kali satu  tahun untuk satu  anggota keluarga, juga hanya mampu menyekolahkan anak sampai tingkat SLTP, dengan memiliki dinding rumah semi permanen, kondisi lantai hanya berupa tanah,atap terbuat dari asbes dengan kualitas rendah, tidak memiliki listrik bermeteran dan luas lantai kurang dari 8 m2

Bere Ali juga menjelaskan,sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2004, maka  mulai Januari 2014 Jamkesmas sudah diganti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan pelayanan yang sama.

"Karena proses integrasi belum sempurna maka peserta Jamkesmas masih  boleh digunakan namun jaminannya bersistim BPJS," ujarnya.

Sehingga sekarang ini  Jamkesmas berubah menjadi BPJS merupakan program jaminan kesehatan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Bagi yang mampu bisa membayar iuran dengan besaran  sesuai yang diinginkan, sedangkan yang tidak mampu akan dibantu pemerintah,:" ujarnya.

Dijelaskan, bagi warga tidak mampu  yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan iurannya akan  dibayar negara  yang selanjutnya disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

 Di Kaltim yang sudah dijamin BPJS ada sekitar 784 ribu, masih ada sisa sekitar 183 ribu peserta yang dijamin Jamkesda. Nantinya Jamkesda ini akan berproses sampai 2016 dan berakhir pada Januari 2017 sudah menyatu  dengan program BPJS.

Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Kaltim Hj Siti Rusmala Idrus  Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Hj Rini Retno Sukesi juga para instansi terkait lainnya.(Humas Prov Kaltim/sar).

 




Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014