Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Kaltim menggugat Bupati serta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) karena tidak memberikan informasi yang dimohon.  

"Secara resmi, tadi pagi Jatam sudah mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltim di Samarinda. Pihak yang kami gugat adalah Bupati Kukar dan Kepala Distamben Kukar," ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Merah Johansyah di Samarinda, Senin.

Dimasukkannya daftar gugatan ke KIP Kaltim karena semenjak Jatam meminta informasi yang seharusnya diketahui oleh publik pada Desember lalu, namun hingga kini Bupati Kukar Rita Widyasari belum juga memberikan informasi yang diminta.

Dia merinci, pada 17 Desember 2013 Jatam Kaltim mengirimkan surat permohonan informasi kepada Bupati Kukar, yakni terkait pemanfaatan APBD setempat dan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab setempat.

Permohonan tersebut tidak mendapatkan respon sedikitpun, sehingga pada 3 Januari 2014 Jatam mengingatkan kepada bupati karena sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka semua masyarakat berhak memperoleh informasi yang tidak bersifat rahasia.

Kemudian pada 15 Januari, Jatam kembali mengirimkan surat keberatan kepada bupati karena surat peringatan tersebut juga tidak digubris. Namun lagi-lagi surat keberatan itupun tidak mendapatkan respon sehingga pada 10 Maret 2014 ini pihaknya menyampaikan gugatan ke KIP Kaltim.

Sedangkan gugatan yang dilayangkan untuk Distamben Kukar, bermula dari 17 Desember 2013 pihaknya menyampaikan surat permohonan informasi, tetapi pada 6 Januari 2014 Jatam mendapat surat penolakan dari Distamben untuk tidak memberi informasi.

Kemudian pada 22 Februari Jatam kembali mengirim surat keberatan, akhirnya pada 28 Februari Distamben Kukar memberikan informasi namun tidak sesuai dengan yang dimohon, selanjutnya pada 10 Maret ini pihaknya secara resmi mengajukan gugatan ke KIP Kaltim.

Pihaknya meminta informasi kepada Distamben karena selama ini eksploitasi pertambangan di Kabupaten Kukar dinilainya tidak terbendung dan dampaknya sangat mengkhawatirkan bagi keseimbangan lingkungan.

Menurutnya, kejahatan tambang dimulai dari kejahatan informasi atau tertutupnya informasi yang seharusnya diketahui oleh publik, terkait itu maka pihaknya meminta agar Distamben baik di Kukar maupun daerah lain membuka informasi agar tidak terjadi kejahatan beruntun.

Pihaknya juga sejak 2012 menggugat keterbukaan informasi lingkungan yang dimulai dari Kota Samarinda, yakni dengan menggugat 63 Amdal agar terbuka pada publik, terutama bagi warga lingkar tambang yang semestinya memiliki akses terhadap informasi tentang Analisis Managemen dan Dampak Lingkungan (Amdal). (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014