Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, meringkus seorang residivis bandar narkoba yangs baru sebulan keluar penjara.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Bambang Budiyanto, Jumat, menyatakan, bandar narkoba berisial Her (35) itu diringkus saat bertransaksi di sebuah mal di kawasan Perumahan Bukit Alaya pada Kamis (6/3) sekitar pukul 20.00 WITA.

"Her merupakan bandar narkoba yang selama ini cukup dikenal dan dia baru sebulan keluar dari penjara terkait kasus narkoba. Penangkapan ini berdasarkan kecurigaan kami terhadap Her yang terindikasi kembali menjalankan bisnis narkoba," ungkap Bambang Budiyanto.

Pada penangkapan itu, kata dia, polisi juga meringkus MS (26) warga Jalan Pesut yang diduga sebagai pembeli narkoba.

Selain menangkap Her dan MS, polisi menyita dua bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 50 dan 80 gram, sebuah mobil Honda CRV, satu unit sepeda motor serta dua unit telepon genggam.

"Mereka disergap saat tengah bertransaksi di sebuah mal. Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti, dua poket narkoba jenis shabu masing-masing seberat 50 dan 80 gram, sebuah mobil Honda CRV, satu unit motor serta dua telepon genggam," kata Bambang Budiyanto.

Keduanya, menurut Bambang Budiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penangkapan Her untuk mengungkap asal narkoba yang disita tersebut.

"Her memang selama ini dikenal sebagai residivis dan baru satu bulan keluar dari penjara dengan mendapat pembebasan bersyarat. Keduanya maish kami periksa intensif untuk mengungkap asal narkoba yang berhasil kami sita tersebut," ungkap Bambang Budiyanto.   (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014