Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Fraksi Partai Demokrat (FPD) menilai Raperda tentang Perlindungan Pasar Tradisional  dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern akan efektif dijalankan bila didukung dan ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.

“Dipandang perlu bila kabupaten/kota juga menerbitkan peraturan daerah yang mendukung implementasi dari raperda tersebut, meliputi pengaturan kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan usaha kecil, dan peraturan daerah tentang penataan lokasi toko modern dan pusat perbelanjaan. Kemudian peraturan bupati/wali kota tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Ichruni Lutfi Sarasakti.

Hal itu disampaikan pada  saat menyampaikan tanggapan  fraksinya pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim Masa Persidangan I Tahun 2014, dengan agenda Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim atas Pendapat Kepala Daerah Provinsi Kaltim terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kaltim, Senin (3/3).

Terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, FPD berharap peraturan ini nantinya efektif sebagai payung hukum yang akan melindungi, membina, dan memberdayakan nelayan.

“Sehingga nelayan memperoleh keadilan, mandiri, bebas dari kemiskinan, berpendidikan, dan hidup sejahtera,” sambungnya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kaltim, FPD menerima dan mempertimbangkan masukan untuk mempertajam unsur filosofi, sosiologis, dan yuridis pada konsideran.

 â€œFPD akan menjalankan mekanisme penajaman unsur tersebut sesuai aturan yang berlaku dalam pembahasan raperda,” tuturnya.

Terkait Raperda tentang Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Bagi Jamaah Haji Kaltim, FPD mengusulkan anggotanya yang bergabung dalam pansus yang membahas raperda tersebut untuk mengkaji dan membahas lebih lanjut mengenai penjelasan terkait kewenangan Lembaga Pengawas Fungsional Daerah.

“Sehingga tidak memunculkan tumpang-tindih kewenangan antara Lembaga Pengawas Fungsional Daerah dengan Komisi Pengawas Haji Indonesia,” pungkasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/met/k11)






Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014