Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil inisiatif untuk mengintegrasikan konsep "10-Minute City" atau kota 10 menit pada pengembangan hunian berimbang di kawasan tersebut guna menciptakan kota yang memberikan kemudahan bagi penduduknya.
“Kita kan mengadopsi konsep 10-minute city yang artinya pada saat dimana orang hunian bisa mencapai titik-titik fungsi publik, itu dalam waktu 10 menit dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, misalnya bersepeda, dan sebagainya,” kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Silvia menjelaskan dalam kawasan hunian berimbang tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas publik guna memastikan konsep “10-Minute City” dapat terpenuhi.
Pembangunan hunian berimbang itu dimaksudkan untuk memberikan pilihan hunian terjangkau bagi masyarakat yang akan pindah ke IKN, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki rumah milik.
Baca juga: Otorita IKN akan uji coba taksi terbang sebelum 17 Agustus 2024
“Jadi, untuk ASN yang berpindah ke sana akan mendapatkan rumah dinas, kemudian bahwa mereka nanti mau memiliki rumah milik bisa menjadi pilihan, salah satunya lewat pembelian hunian berimbang kalau memang sesuai dengan kriteria,” ucapnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Otorita IKN untuk menciptakan kawasan yang inklusif dan ramah masyarakat dengan memberikan berbagai pilihan hunian yang nyaman dan terjangkau.
Selanjutnya, menurut Silvia saat ini aturan terkait hunian berimbang diperlukan untuk mempertegas kebijakan yang ada.
“Jadi sebenarnya itu yang perlu kita dapatkan dulu itu peraturannya, khususnya aturan itu perlu dipertegas supaya bisa dilakukan. Kalau sudah, kelanjutannya kita harus mengatur dalam peraturan kepala, proses tata kelolanya, misalnya dari proses pengajuan oleh pengembang, sampai bagaimana mereka bisa mengeksekusinya,” kata Silvi.
Baca juga: Otorita IKN: Teknologi bus tanpa awak dapat diterapkan di Kota Nusantara
Pemenuhan kewajiban hunian berimbang di IKN menjadi salah satu poin penting dalam revisi Rancangan Undang-Undang Perubahan IKN.
Dengan upaya tersebut, Otorita IKN ingin mempercepat penyediaan perumahan terjangkau yang akan menyumbang kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi.
Adapun, berdasarkan data Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN per 3 Agustus 2023 tercatat progres capaian pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur mencapai 38,1 persen.
Presiden Joko Widodo menargetkan, perayaan Hari Ulang Tahun RI tahun depan dapat dilaksanakan di IKN.
Baca juga: Samarinda siapkan angkutan umum berbasis BRT terhubung dengan IKN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Kita kan mengadopsi konsep 10-minute city yang artinya pada saat dimana orang hunian bisa mencapai titik-titik fungsi publik, itu dalam waktu 10 menit dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, misalnya bersepeda, dan sebagainya,” kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Silvia menjelaskan dalam kawasan hunian berimbang tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas publik guna memastikan konsep “10-Minute City” dapat terpenuhi.
Pembangunan hunian berimbang itu dimaksudkan untuk memberikan pilihan hunian terjangkau bagi masyarakat yang akan pindah ke IKN, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki rumah milik.
Baca juga: Otorita IKN akan uji coba taksi terbang sebelum 17 Agustus 2024
“Jadi, untuk ASN yang berpindah ke sana akan mendapatkan rumah dinas, kemudian bahwa mereka nanti mau memiliki rumah milik bisa menjadi pilihan, salah satunya lewat pembelian hunian berimbang kalau memang sesuai dengan kriteria,” ucapnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Otorita IKN untuk menciptakan kawasan yang inklusif dan ramah masyarakat dengan memberikan berbagai pilihan hunian yang nyaman dan terjangkau.
Selanjutnya, menurut Silvia saat ini aturan terkait hunian berimbang diperlukan untuk mempertegas kebijakan yang ada.
“Jadi sebenarnya itu yang perlu kita dapatkan dulu itu peraturannya, khususnya aturan itu perlu dipertegas supaya bisa dilakukan. Kalau sudah, kelanjutannya kita harus mengatur dalam peraturan kepala, proses tata kelolanya, misalnya dari proses pengajuan oleh pengembang, sampai bagaimana mereka bisa mengeksekusinya,” kata Silvi.
Baca juga: Otorita IKN: Teknologi bus tanpa awak dapat diterapkan di Kota Nusantara
Pemenuhan kewajiban hunian berimbang di IKN menjadi salah satu poin penting dalam revisi Rancangan Undang-Undang Perubahan IKN.
Dengan upaya tersebut, Otorita IKN ingin mempercepat penyediaan perumahan terjangkau yang akan menyumbang kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi.
Adapun, berdasarkan data Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN per 3 Agustus 2023 tercatat progres capaian pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur mencapai 38,1 persen.
Presiden Joko Widodo menargetkan, perayaan Hari Ulang Tahun RI tahun depan dapat dilaksanakan di IKN.
Baca juga: Samarinda siapkan angkutan umum berbasis BRT terhubung dengan IKN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023