Penajam (ANTARA Kaltim) - Tim seleksi mulai membuka pendaftaran penerimaan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2014-2019.

Ketua tim seleksi KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Piataur Pangaribuan, Jumat mengatakan bahwa pendaftaran tersebut mulai berlangsung 15-21 Februari 2014.

Penerimaan calon komisioner KPU itu kata Piataur Pangaribuan telah diumumkan melalui media massa.

"Untuk tahap awal akan dilakukan penerimaan dokumen atau seleksi administrasi selama tujuh hari yakni mulai 15-21 Februari 2014. Dalam penerimaan ini akan dilakukan dalam lima tahap dengan sistem gugur. Seleksi tahap pertama dengan seleksi administrasi mulai 22-23 Februari 2014, kemudian dilanjutkan dengan seleksi tertulis lalu tes kesehatan, tes psikologi dan terakhir tes wawancara," ungkap Piatur Pangaribuan.

Selain itu lanjut Piatur Pangaribuan, dalam seleksi juga akan dilakukan uji publik bagi calon komisioner yang masuk dalam 15 atau 20 besar.

Uji publik bertujuan untuk meminta tanggapan mengenai calon komisioner dan setiap laporan akan ditindaklanjut, katanyai.

Pendaftaran komisioner KPU itu kata dia, terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang memenuhi syarat dan tidak dipungut biaya.

Untuk persyaratan, pendaftar minimal berumur 30 tahun dan merupakan warga Penajam Paser Utara dengan menunjukan foto copi KTP yang masih berlaku.

"Pengambilan formulir pendaftaran persyaratan bisa diambil di sekretariat tim seleksi di Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara. Kami berharap seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, untuk bisa mendaftar sebagai calon komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Piatur Pangaribuan.

Ia berharap, semua tahapan seleksi bisa berjalan tanpa kendala.

Bahkan, Piatur Pangaribuan berjanji, tim seleksi yang telah dibentuk akan bekerja dan berkomitmen untuk tetap independen dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejak 19 Januari 2014 masa jabatan lima anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah berakhir sehingga tahapan pemilu mulai sosialisasi diambil alih Sekretariat KPU sesuai dengan surat keputusan (SK) pelimpahan tugas dan kewengan yang dikeluarkan KPU Pusat.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014