Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Irnspektur Jenderal Dicky D Atotoy mengatakan bantuan yang diberikan perusahaan kepada institusi polri tidak akan mempengaruhi independensi polisi dalam penegakan hukum.

"Saya jamin, polisi akan independen dalam penegakan hukum meski yang melanggar hukum adalah perusahaan yang selama ini membantu insititusi Polri," kata Dicky D Atotoy, usai meresmikan sarana dan prasarana milik Polres Paser, di Tana Paser, Kamis.

Sebagaian besar sarana dan prasarana Polres Paser yang diresmikan Kapolda Kaltim tersebutmerupakan bantuan atau hibah dari PT Kideco, salah satu perusahaan besar yang bergerak di bidang pertambangan batu-bara.

Sarana dan prasarana Polres Paser yang dibangun dari dana CSR adalah bangunan Mapolres Paser, Markas Subden Brimob, mess Polwan dan Mapolsek Muara Samu.

Pembangunan Mapolres Paser saja menggunakan anggaran Rp4,5 Miliar.

Menurut Dicky D Atotoy,bantuan sarana dan prasarana oleh PT Kideco kepada Polres Paser adalah bentuk tanggungjawab sosial perusahaan.

"Ada yang namanya dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang harus diberikan perusahaan, diminta atau tidak wajib diberikan," katanya.

Menurut dia, harus dibedakan persoalannya, antara tanggungjawab dengan pelanggaran hukum.

"Tidak ada keistimewaan bagi PT Kideco dalam hal penegakan hukum. Jika melanggar hukum ya kita proses, seorang Kapolda pun tetap diproses hukum jika melanggar," katanya.

Dikatakan Dicky Atotoy, yang menerima dana CSR tidak hanya institusi Polri, tetapi juga institusi lain seperti TNI dan Pemerintah daerah. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014