Penajam (ANTARA Kaltim) - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah seluas 10 hektare di Kilometer 9 Nipah-nipah dengan anggaran Rp6,789 miliar pada 2011 kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara Andi Sundari segera disidangkan.
"Kami menargetkan tiga pekan kedepan akan melakukan penututan selanjutnya akan diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. Kami ingin kasus ini juga cepat selesai," ungkap Andi Sundari, Jumat.
Setelah melakukan penggeledahan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Bagian Pemerintahan, Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencari berkas yang berkaitan dengan pembebasan lahan perumahan murah di kilometer 9 Nipah-nipah itu, Kejari saat ini kata Andi Sundari mulai melakukan identifikasi dan verifikasi berkas.
Setelah mendapatkan berkas yang berkaitan dengan kasus itu, selanjutnya adalah mengajukan ke penuntutan. Tahap pertama nanti berkas akan diserahkan kepada jaksa peneliti untuk melakukan pemeriksaan. Setelah berkas dianggap lengkap, maka memasuki tahap kedua dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.
"Identifikasi dan verifikasi ini dilakukan untuk mencari berkas yang berkaitan dengan kasus pembebasan lahan. Bila nanti ditemukan berkas yang tidak berkaitan dengan pembebasan lahan, maka akan dikembalikan lagi," kata Andi Sundari.
Pengeledahan dan penyitaan berkas tersebut menurut Andi Sundari dilakukan, karena sudah beberapa kali meminta kepada saksi maupun tersangka untuk menyerahkan berkas, namun permintaan tersebut tidak diberikan.
"Padahal, setiap kali dilayangkan surat panggilan dan selalu menuliskan dipojok agar membawa serta berkas yang berkaitan dengan pemeriksaan. Kami sudah meminta secara baik-baik, tapi mereka tidak menyerahkan berkas itu. Kalau ada kaitannya dengan kasus pembebasan lahan, maka berkas itu akan kami ambil dulu dan akan dikembalikan setelah pemberkasan," ujar Andi Sundari.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejaksaan kata dia sudah menyampaikan surat kepada Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar dan Wakil Bupati Mustaqim MZ.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka lain selain lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Sundari menegaskan, kemungkinan tersebut masih ada.
“Pasti ada kemungkinan menjadi tersangka. Tapi kami targetkan dulu lima tersangka ini masuk dalam tahap penuntutan," tegas Andi Sundari (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Kami menargetkan tiga pekan kedepan akan melakukan penututan selanjutnya akan diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. Kami ingin kasus ini juga cepat selesai," ungkap Andi Sundari, Jumat.
Setelah melakukan penggeledahan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Bagian Pemerintahan, Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencari berkas yang berkaitan dengan pembebasan lahan perumahan murah di kilometer 9 Nipah-nipah itu, Kejari saat ini kata Andi Sundari mulai melakukan identifikasi dan verifikasi berkas.
Setelah mendapatkan berkas yang berkaitan dengan kasus itu, selanjutnya adalah mengajukan ke penuntutan. Tahap pertama nanti berkas akan diserahkan kepada jaksa peneliti untuk melakukan pemeriksaan. Setelah berkas dianggap lengkap, maka memasuki tahap kedua dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.
"Identifikasi dan verifikasi ini dilakukan untuk mencari berkas yang berkaitan dengan kasus pembebasan lahan. Bila nanti ditemukan berkas yang tidak berkaitan dengan pembebasan lahan, maka akan dikembalikan lagi," kata Andi Sundari.
Pengeledahan dan penyitaan berkas tersebut menurut Andi Sundari dilakukan, karena sudah beberapa kali meminta kepada saksi maupun tersangka untuk menyerahkan berkas, namun permintaan tersebut tidak diberikan.
"Padahal, setiap kali dilayangkan surat panggilan dan selalu menuliskan dipojok agar membawa serta berkas yang berkaitan dengan pemeriksaan. Kami sudah meminta secara baik-baik, tapi mereka tidak menyerahkan berkas itu. Kalau ada kaitannya dengan kasus pembebasan lahan, maka berkas itu akan kami ambil dulu dan akan dikembalikan setelah pemberkasan," ujar Andi Sundari.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejaksaan kata dia sudah menyampaikan surat kepada Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar dan Wakil Bupati Mustaqim MZ.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka lain selain lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Sundari menegaskan, kemungkinan tersebut masih ada.
“Pasti ada kemungkinan menjadi tersangka. Tapi kami targetkan dulu lima tersangka ini masuk dalam tahap penuntutan," tegas Andi Sundari (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014