Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan coverage atau cakupan jaminan perlindungan terhadap pekerja rentan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur sudah mencapai 50 persen untuk memenuhi target perlindungan seratus ribu pekerja.
Sementara, lanjut Anggoro cakupan perlindungan untuk pekerja formal jauh lebih tinggi yakni menembus angka 68 persen pekerja.
"Angka ini lebih tinggi dari rata-rata nasional, hanya kisaran 35 persen," kata Anggoro di Samarinda, Rabu.
Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim. Atau pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Kategori pekerja rentan ini terdiri dari pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al Quran, pendeta, dan biksu. Terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM hingga tenaga kesehatan non medis.
Sedangkan, pekerja formal adalah orang-orang yang seringnya melakukan jenis “pekerjaan halus”. Pekerjaan tersebut adalah guru, dosen, manajer, pengacara, menteri, staf kantor, perawat, sekretaris, dokter, dan lain-lain.
"Saat ini Kaltim sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui peraturan itu diharapkan target perlindungan terhadap tenaga kerja di Kaltim baik yang rentan maupun formal terus meningkat," harap Anggoro.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan melalui pergub tersebut masyarakat yang masuk dalam klasifikasi pekerja rentan, menjadi tanggungan pemerintah untuk mendapatkan dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
" Para pekerja rentan ini perlindungannya menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim melalui dana APBD," jelas Isran.
Isran berharap langkah pemerintah Provinsi tersebut bisa ditiru oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, sehingga semakin banyak masyarakat tingkat bawah yang mendapatkan manfaat kesejahteraan melalui program BPJS ketenagakerjaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cakupan jaminan perlindungan pekerja rentan di Kaltim capai 50 Persen
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Sementara, lanjut Anggoro cakupan perlindungan untuk pekerja formal jauh lebih tinggi yakni menembus angka 68 persen pekerja.
"Angka ini lebih tinggi dari rata-rata nasional, hanya kisaran 35 persen," kata Anggoro di Samarinda, Rabu.
Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim. Atau pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Kategori pekerja rentan ini terdiri dari pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al Quran, pendeta, dan biksu. Terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM hingga tenaga kesehatan non medis.
Sedangkan, pekerja formal adalah orang-orang yang seringnya melakukan jenis “pekerjaan halus”. Pekerjaan tersebut adalah guru, dosen, manajer, pengacara, menteri, staf kantor, perawat, sekretaris, dokter, dan lain-lain.
"Saat ini Kaltim sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui peraturan itu diharapkan target perlindungan terhadap tenaga kerja di Kaltim baik yang rentan maupun formal terus meningkat," harap Anggoro.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan melalui pergub tersebut masyarakat yang masuk dalam klasifikasi pekerja rentan, menjadi tanggungan pemerintah untuk mendapatkan dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
" Para pekerja rentan ini perlindungannya menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim melalui dana APBD," jelas Isran.
Isran berharap langkah pemerintah Provinsi tersebut bisa ditiru oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, sehingga semakin banyak masyarakat tingkat bawah yang mendapatkan manfaat kesejahteraan melalui program BPJS ketenagakerjaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cakupan jaminan perlindungan pekerja rentan di Kaltim capai 50 Persen
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023