Samarinda (ANTARA Kaltim) - Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghapusan Barang Milik Daerah telah menyelesaikan persoalan permohonan penghapusan aset milik Pemprov Kaltim oleh Universitas Mulawarman dan Perum Karpotek. Sedangkan terkait persoalan permohonan dari warga pensiunan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kaltim di Samarinda, masih akan terus dikaji.

“Ada beberapa hal yang menjadi tugas pansus untuk diselesaikan, mulai permohonan penghapusan lahan milik Pemprov Kaltim yang dimanfaatkan oleh Universitas Mulawarman dan warga di Perumahan Karpotek. Syukur Alhamdulillah itu semua sudah selesai. Tinggal satu agenda yakni terkait 14 rumah eks pegawai Dirjen Perbendaharaan Kaltim,” tutur Wakil Ketua Pansus Hermanto Kewot di sela-sela rapat Pansus BMD DPRD Kaltim di Gedung DPRD, Senin (9/12).

Kewot didampingi Anggota Pansus Arsyad Thalib dan Andarias P. Sirenden. Hadir juga perwakilan BPN Samarinda, Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim dan instansi terkait lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga yang mendiami 14 unit rumah yang terbagi di Jalan Kalian, Kayan dan Kapuas sebanyak 11 unit, di Jalan Juanda 2 unit dan di Jalan Rambai 1 unit yang semuanya di Samarinda, meminta kejelasan status tanah dan bangunan yang telah didiami selama puluhan tahun.

Menurut Kewot, dibutuhkan kehati-hatian mulai mengurai, mengevaluasi hingga mengambil sikap terkait permasalahan ini agar ke depan tidak timbul persoalan baru yang menuntut untuk diselesaikan.

“Jadwal Badan Musyawarah, tugas pansus berakhir pada 16 Desember mendatang dan harus dilaporkan dalam rapat paripurna. Oleh sebab itu kami tetap akan masih menelusuri dalam waktu dekat sehingga target rampung pada pertengahan bulan ini bisa ditepati,” ucap Kewot. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)




Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013