Tidak menunggu lama, barang bukti sabu-sabu dari para tersangka bandar R (34) dan pengedar AR (48) yang tertangkap 1 Maret lalu, dimusnahkan polisi di Markas Polda Kaltim, Jalan Sjarifuddin Joes, Kamis.


Sebanyak 23,62 gram bubuk amfetamin dilarutkan ke dalam toples plastik transparan berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai keramik-porselen, diaduk rata, dan dibuang ke kloset di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

Jumlah tersebut sebagian besar dari 31 gram lebih yang disita polisi dari para tersangka. 

Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Musliadi Mustafa.

“Sebagian kami sisakan untuk pembuktian di pengadilan, dan sebagian besar lagi dimusnahkan. Pemusnahan ini sesuai amanat undang-undang, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas AKBP Mustafa.

Bukan rahasia lagi, narkoba, baik karena nilainya, ataupun karena kemudahan menyimpannya, bisa menyeret siapa saja turut terlibat di dalamnya.

Dalam banyak kejadian, bahkan polisi sendiri terpeleset masuk jerat narkoba.

Bahkan dari kasus itu sendiri, satu tersangka yaitu R, adalah polisi di Polresta Balikpapan.

Dengan dimusnahkan dan hanya disisakan seperlunya untuk pembuktian di pengadilan, maka satu mata rantai peredaran narkoba sudah diputus.  

Dari penangkapan kedua tersangka pada 1 Maret lalu polisi mengamankan 2 paket amfetamin masing-masing seberat 30,55 gram dan 0,47 gram.

Juga barang-barang yang diyakini merupakan perlengkapan transaksi narkoba, yaitu 2 bundel plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merek Iphone 11, 1 buah HP Nokia kecil warna hitam, satu buah dompet warna hitam, 1 buah tas kulit warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp910.000.

Kedua tersangka adalah bandar dan pengedar narkoba dari jaringan Gunung Bugis, satu kawasan di Balikpapan Barat. Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah AR (48) warga Jl Letjen Suprapto Balikpapan Barat.

Dari AR ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,47 gram yang disimpan di dalam dompet. Polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman AR di Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai RT 30 Blok G Nomor 23 Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

“Di sini kami menemukan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan disebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” lanjut AKBP Mustofa.

Interogasi pada AR terus berlanjut, yang berujung pada nyanyian bahwa narkoba tersebut dari seseorang bernama R, yang tak lain dan tak bukan seorang polisi di Polresta Balikpapan.

Tak panjang waktu, R langsung diringkus. Selain informasi dari AR, tim reserse narkoba memang rupanya sudah mengendus dan mengintai lama.

“Kami sudah intai sebulan lebih. Gerak-geriknya kami awasi,” tutur AKBP Mustofa.

AKBP Mustofa menegaskan, penangkapan R yang adalah anggota kepolisian Polresta Balikpapan ini membuktikan, bahwa Polda Kaltim tidak main–main.

“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023