Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Rabu, memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 14.304 gram yang merupakan hasil pengungkapan pada Oktober 2013.

"Barang bukti narkoba tersebut merupakan pengungkapan pada bulan Oktober 2013 yakni dari Polres Balikpapan sebanyak 4.266,7 gram, Polres Nunukan sebanyak 8.450 gram dan Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 1.788,76 gram," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Dicky D. Atotoy di Balikpapan, Rabu.

Dari barang bukti tersebut Polres Balikpapan menetapkan empat tersangka yakni Erna dan Syarifudin sedangkanPolres Nunukan menetapkan Herman dan Irwansyah.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direndam air, setelah larut barang bukti yang larut dibuang ke septik tank.

"Saya informasikan bahwa Polda Kaltim selain serius menangani masalah narkoba di masyarakat, juga serius dalam menangani penyalahgunaan narkoba di lingkungan  internal," kata Dicky.

Polda Kaltim telah membentuk tim sosialisasi narkoba yang tengah dilaksanakan di Polda Kaltim dan jajarannya. Tim berikutnya adalah tim penindak yang telah berhasil mengungkap oknum anggota Polri di Polres Paser, Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan Polresta Samarinda, katanya.

"Perlu saya sampaikan permasalahan peredaran gelap narkoba merupakan problematika yang bersifat global, karena melibatkan sindikat internasional. Dan hal ini tidak dapat dilawan secara parsial oleh salah satu negara saja, namun harus dihadapi dengan memupuk sinergisitas antar negara di dunia," kata Dicky.

Polda Kaltim sejak Januari sampai September 2013 menangani sebanyak 671 kasus dengan jumlah tersangka 1.051 orang. Dengan perincian perjenis kelamin, terdiri dari 966 laki-laki dan 85 perempuan.

Sedangkan bila ditinjau dari barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 21.225,16 gram. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013