PT Pertamina memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atas bantuan hukum untuk menyelesaikan proses pembatalan sertifikat hak milik lahan atas nama warga yang berada di atas aset tanah badan usaha milik negara tersebut.

"Pertamina memiliki banyak aset tanah yang tersebar di beberapa daerah," ucap Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati dalam keterangan tertulis diterima di Penajam, Jumat.
 
Dari sejumlah aset tanah PT Pertamina itu, ada yang diakui milik masyarakat daerah setempat dengan mengajukan bukti kepemilikan melalui SHM (sertifikat hak milik) lahan kepada PT Pertamina.
 
Salah satu aset tanah PT Pertamina yang diakui milik warga adalah lahan untuk jalur pipa pengiriman minyak mentah yang berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
PT Pertamina mengajukan langkah hukum guratan atas terbitnya sertifikat hak milik lahan masyarakat di atas aset tanah milik badan usaha milik negara tersebut, jelas dia, gugatan dikabulkan dan sertifikat tanah yang diterbitkan dibatalkan.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Propinsi Kalimantan Timur membatalkan 52 SHM lahan warga dari 55 sertifikat hak milik lahan warga yang diajukan, sedangkan tiga SHM lainnya masih berproses karena masih dibebani hak tanggungan.
 
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara memberikan dukungan penuh kepada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan, sehingga terbit surat pembatalan atas surat hak milik lahan yang diterbitkan di atas aset tanah PT Pertamina.
 
"Kami apresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kejati Kalimantan Timur," ujar Cahyaning Nuratih Widowati.
 
Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara atas bantuan hukum yang telah diberikan kepada PT KPI Unit Balikpapan.

"Kami sampaikan terima kasih atas kepercayaan Pertamina kepada Kejari Penajam Paser Utara dan Kejati Kalimantan Timur untuk berikan bantuan pendampingan hukum," kata dia.
 
Diharapkan personel kejaksaan dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam melaksanakan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan Republik Indonesia.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023