Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ambruknya Jalan Budiyara di Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar) yang disinyalir karena aktivitas perusahaan tambang mengundang keprihatinan Andarias P Sirenden, wakil rakyat di Karang Paci dari daerah pemilihan (Dapil) Kukar-Kubar.

Terlepas dari rencana class action sebagian elemen masyarakat sebagai buntut peristiwa ini, Andarias meminta Pemkab Kukar memberi skala prioritas penanganan musibah ini.

Menurutnya, karena situasi ini tergolong force majeur, maka penanganannya juga harus darurat. Misalnya perbaikan jalan bisa menggunakan pos tanggap darurat yang biasanya teralokasi di APBD, untuk menjamin mobilitas warga tak terganggu.

"Ini agar warga tak terisolasi sehingga pasokan kebutuhan sehari-hari  bisa tetap terjamin," kata mantan  kepala Dinas Pendidikan Kukar ini.

Di sisi lain menurutnya perusahaan tambang yang disinyalir menjadi penyebab harus mengedepankan kepedulian untuk membantu warga.

"Tak salah kalau dana CSR (corporate social responsibility) perusahaan tambang yang disebut-sebut sebagai penyebab difokuskan ke sini," kata Andarias. 

Misalnya dalam hal mendapatkan pelayanan transportasi dan kebutuhan sehari-hari warga yang terkena dampak ambruknya badan jalan yang kini berubah menjadi danau tersebut. "Tepikan dulu bagaimana persoalan hukumnya, sisi kemanusiaan harus lebih dikedepankan," tambahnya.

Andarias juga meminta pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengambil hikmah dari persoalan ini dan beragam persoalan lain akibat maraknya pertambangan.

Menurutnya aturan hukum yang menata agar dunia pertambangan bisa selaras dengan sektor-sektor lain sebenarnya sudah dibuat. Persoalannya, kata Andarias, aturan ini terkesan dipinggirkan.

Lemahnya pengawasan di lapangan dan kurangnya tindakan tegas bagi pelanggar aturan membuat musibah seperti ini selalu terulang.

Ia mencontohkan perda soal hauling batu bara yang kurang efektif sehingga angkutan batu bara bisa terus melintas di jalan umum.

"Kalau sudah ada musibah baru ribut menyalahkan. Padahal seharusnya bisa dicegah kalau pengawasan benar-benar sesuai koridor," katanya.

Karena itulah ia sepakat dengan adanya wacana perlunya membentuk komisi pengawasan pertambangan yang memastikan pemegang izin usaha pertambangan, baik yang dikeluarkan daerah maupun pemerintah pusat menambang dengan benar, dan menjaga agar tak ada degradasi lingkungan atau minimal tak ikut menyumbang terjadinya kerusakan lingkungan. (Humas DPRD Kaltim/adv/met)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013