Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser, Kaltim, menangkap M (50) salah seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Prayon RT 002 Kecamatan Muara Komam.
Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa di Tanah Grogot, Rabu, mengatakan dari tangan pelaku M, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 25 paket dengan berat keseluruhan 52,96 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp3,2 juta,“ kata Yulianto.
Menurutnya, M merupakan target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Paser.
Penangkapan pelaku yang merupakan warga Kalimantan Selatan ini, bermula dari adanya informasi bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku yang keseharian sebagai seorang petani.
“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinfomasikan warga," ucap Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penyelidikan di tempat tinggal M, di Desa Prayon, Kecamatan Muara Komam, ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Akhirnya pada Rabu (14/12) sekitar pukul 05.10 WITA petugas menangkapnya.
“Di TKP ada dua pondok rumah di dalam sebuah kawasan tanah yang dikelilingi pagar kayu, di situ pelaku tinggal," ujarnya.
Saat digeledah di tempat tinggalnya petugas menemukan tas salempang warna hitam yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya.
Dalam penggeledahan itu petugas menemukan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 33 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Untuk kepemilikan senjata api akan di proses dalam berkas perkara terpisah,’ katanya.
Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu maka akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022