Nunukan (ANTARA Kaltim) - Konsulat RI di Tawau berhasil menagihkan gaji 191 tenaga kerja Indonesia senilai Rp856 juta dari perusahaan atau majikan tempat mereka bekerja di Negeri Bagian Sabah, Malaysia.

Hal itu disampaikan Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh, melalui Konsul Muda Media Informasi/Komunikasi, Fasilitasi Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan, Johan Mulyadi di Tawau, Minggu.

Johan Mulyadi menyampaikan, terdapat 191 tenaga kerja Indonesia (TKI) di wilayah kerjanya di Lahad Datu, Kunak, Semporna dan Tawau, yang mengadu bahwa oleh perusahaan tempat mereka bekerja belum dibayarkan gajinya untuk tahun 2012.

Atas dasar pengaduan TKI itu, Konsulat RI Tawau memfasilitasinya dengan melakukan klarifikasi kepada perusahaan atau majikan tempat TKI bekerja dan berhasil ditagih sebesar Rp856 juta.

Ia menambahkan, ke 191 TKI tersebut berasal dari 86 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan nilai gaji yang tidak dibayarkan sebesar RM288.632 atau Rp856.896.480 dengan kurs Rp3.000 pada 2012.

Johan Mulyadi mengungkapkan, Konsulat RI Tawau setiap bulan mendapatkan pengaduan dari TKI yang mengaku belum dibayar oleh majikan.

Pada Januari yang mengadu sebanyak 58 TKI pada empat perusahaan dengan jumlah klaim RM50.407, Februari terdapat delapan pekerja pada delapan perusahaan dengan jumlah RM9.954.

Kemudian Maret 2012, kata dia, jumlah TKI yang mengajukan tuntutan upah sebanyak lima orang pada lima perusahaan dengan jumlah RM28.584, April sebanyak delapan pekerja pada delapan perusahaan dengan nilai RM8.060, Mei tujuh TKI pada tujuh perusahaan dengan nilai RM8.699.

Selanjutnya, pada Juni 2012 jumlah TKI yang mengadu tujuh orang dari tujuh perusahaan dengan nilai RM12.989, Juli sebanyak delapan orang dari delapan perusahaan dengan nilai tuntutan RM11.871, Agustus mendapatkan pengaduan yang sama dari 30 TKI yang berasal dari delapan perusahaan dengan klaim RM73.845.

Pada September 2012, Konsulat RI Tawau masih mendapatkan pengaduan dari TKI yang tidak dibayarkan gajinya sebanyak 10 orang berasal dari 10 perusahaan dengan nilai RM17.505, Oktober sebanyak 24 TKI dari lima perusahaan dengan tuntutan sebear RM24.356, November sebanyak 12 TKI dari delapan perusahaan dengan tuntutan RM19.007 dan nilai tuntutan yang telah dibayarkan pada Desember sebesar RM23.350 dengan 14 TKI dari delapan perusahaan.

"Jadi total gaji TKI yang berhasil ditagih dari perusahaan tempat mereka bekerja dengan kami fasilitasi sebesar RM288.632 atau Rp856.896.480 dengan kurs Rp3.000," demikian Johan Mulyadi. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013