Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menggiatkan kembali pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) hingga tingkat kelurahan.

"KIM dibutuhkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal ini Pemkot Samarinda. Sosialisasi pembentukan KIM akan terus berlanjut hingga paripurna di 10 kecamatan dengan sasaran 59 kelurahan," kata Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Samarinda Syamsul Anwar dalam kegiatan sosialisasi KIM di Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (19/11).

Menurut dia, saat ini KIM sudah terbentuk di dua kelurahan di Kecamatan Samarinda Ilir pada tahun 2019, kemudian pembentukan berhenti karena pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kini akan dilanjutkan lagi.

Sosialisasi KIM tersebut mengangkat tema "Membentuk Sinergi antara Pemerintah dan Masyarakat Melalui Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat" dibuka Camat Loa Janan Ilir Syahrudin.

Sosialisasi diikuti para perwakilan tokoh masyarakat dari lima kelurahan, yaitu Kelurahan Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga, dan Tani Aman.

Syamsul mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran KIM di kabupaten/kota sebagai media pelayanan informasi.

"KIM merupakan kelompok yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi," katanya.

Menurut Syamsul, di setiap kecamatan perlu dibentuk KIM yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya dan sebagai mitra dialog pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, serta sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.

“KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerja sama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan,” katanya.

Hal itu sesuai dengan amanat Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial dan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika

Menurut Syamsul, keberadaan KIM diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat.

Pembentukan KIM, kata dia, juga sesuai dengan tuntutan era globalisasi, di mana keterbukaan untuk memperoleh informasi mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan di era globalisasi.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang KIP disebutkan pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi yaitu transparansi menuju clean government dan good governance," kata Syamsul.

Camat Loa Janan Ilir Syahrudin mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut.

"Selain pemerintah, masyarakat pun diharapkan aktif dalam berperan mendukung dibentuknya KIM. Oleh karena itu, ibu bapak yang hadir di sini merupakan orang-orang pilihan yang telah diseleksi para lurah untuk mewakili kelurahan masing-masing. Harapannya bisa mendukung program ini,” katanya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022