Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanudin Mas’ud menegaskan siapapun yang duduk di Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus benar-benar mengerti dan merasakan kehidupan di Kaltim, termasuk dampak banjir, lubang tambang, jalan rusak dan lainnya.
"Mengapa harus orang Kaltim karena ini menyangkut nasib dan masa depan Kaltim. Jadi harus benar-benar berdomisili di Kaltim dan betul-betul mewakili kepentingan masyarakat Kaltim," kata Hasan di Samarinda, Rabu.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 62 Pasal 14 ayat 4 Tahun 2022 tentang Otorita IKN menyebutkan paling sedikit dua Deputi Otorita IKN yang diangkat dan diutamakan berasal dari unsur masyarakat lokal Kaltim.
Namun masyarakat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan aturan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita IKN.
Berbagai elemen masyarakat Kaltim, mulai dari LSM, tokoh agama, tokoh pemuda hingga mahasiswa pun menyampaikan protes atas kebijakan Jokowi memilih lima deputi Otorita IKN ke DPRD Kaltim.
"Dari keputusan presiden itu (Keppres 123/TPA Tahun 2022), hanya satu putri daerah. Itu pun masih belum pasti terkait domisilinya," jelasnya.
Dia terus menjelaskan, Myrna Asnawati Safitri yang dipilih untuk menjadi Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN tidak berdomisili di Kaltim sehingga diskusi tentang masyarakat lokal atau putra daerah masih sangat mungkin menjadi perdebatan.
Lanjut Hasan, di Kaltim Myrna hanya bersekolah dijenjang SD, SMP dan SMA. Myrna kemudian bersekolah di luar Kaltim dan Belanda untuk S2 dan juga bekerja di luar Kaltim.
"Kami ingin memastikan frase putra daerah itu seperti apa. Kalaupun itu oke, yang kami pertanyakan, satunya lagi siapa? Harus ditambah sesuai Perpres 64 Tahun 2022," tegasnya.
Hasan mempertanyakan apakah seorang Deputi Otorita IKN harus berstatus ASN (aparatur sipil Negara) atau bisa pula tokoh masyarakat yang memang sudah sangat familiar dengan Kaltim.
Dia mengaku, hingga saat ini pemerintah pusat tidak pernah sekalipun mendiskusikan rencana penunjukan deputi Otorita IKN dengan DPRD Kaltim.
"Legislatif tidak pernah diundang. Nggak tau kalo eksekutif ya. Secara resmi kami belum pernah diundang, walaupun kami sendiri selalu cari tahu soal keputusan presiden, peraturan presiden. Ini menarik didiskusikan karena menyangkut nasib Kaltim ke depan," sayangnya.
Hasan pun berharap, Presiden Jokowi mau mendengarkan keluhan masyarakat Kaltim tersebut dan segera membuat keputusan yang adil.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Mengapa harus orang Kaltim karena ini menyangkut nasib dan masa depan Kaltim. Jadi harus benar-benar berdomisili di Kaltim dan betul-betul mewakili kepentingan masyarakat Kaltim," kata Hasan di Samarinda, Rabu.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 62 Pasal 14 ayat 4 Tahun 2022 tentang Otorita IKN menyebutkan paling sedikit dua Deputi Otorita IKN yang diangkat dan diutamakan berasal dari unsur masyarakat lokal Kaltim.
Namun masyarakat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan aturan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita IKN.
Berbagai elemen masyarakat Kaltim, mulai dari LSM, tokoh agama, tokoh pemuda hingga mahasiswa pun menyampaikan protes atas kebijakan Jokowi memilih lima deputi Otorita IKN ke DPRD Kaltim.
"Dari keputusan presiden itu (Keppres 123/TPA Tahun 2022), hanya satu putri daerah. Itu pun masih belum pasti terkait domisilinya," jelasnya.
Dia terus menjelaskan, Myrna Asnawati Safitri yang dipilih untuk menjadi Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN tidak berdomisili di Kaltim sehingga diskusi tentang masyarakat lokal atau putra daerah masih sangat mungkin menjadi perdebatan.
Lanjut Hasan, di Kaltim Myrna hanya bersekolah dijenjang SD, SMP dan SMA. Myrna kemudian bersekolah di luar Kaltim dan Belanda untuk S2 dan juga bekerja di luar Kaltim.
"Kami ingin memastikan frase putra daerah itu seperti apa. Kalaupun itu oke, yang kami pertanyakan, satunya lagi siapa? Harus ditambah sesuai Perpres 64 Tahun 2022," tegasnya.
Hasan mempertanyakan apakah seorang Deputi Otorita IKN harus berstatus ASN (aparatur sipil Negara) atau bisa pula tokoh masyarakat yang memang sudah sangat familiar dengan Kaltim.
Dia mengaku, hingga saat ini pemerintah pusat tidak pernah sekalipun mendiskusikan rencana penunjukan deputi Otorita IKN dengan DPRD Kaltim.
"Legislatif tidak pernah diundang. Nggak tau kalo eksekutif ya. Secara resmi kami belum pernah diundang, walaupun kami sendiri selalu cari tahu soal keputusan presiden, peraturan presiden. Ini menarik didiskusikan karena menyangkut nasib Kaltim ke depan," sayangnya.
Hasan pun berharap, Presiden Jokowi mau mendengarkan keluhan masyarakat Kaltim tersebut dan segera membuat keputusan yang adil.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022