Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Seluruh pengusaha yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) diminta segera mendaftarkan perusahaannya sebagai wajib pajak (WP) atau wajib retribusi daerah.

"Perusahaan harus berperan aktif dalam menyampaikan data-data objek pajak atau retribusi daerah sesuai kewajibannya berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kukar HM Irfan Pranata saat dihubungi, Jumat.

Irfan bersama Kabid Pendaftaran dan Penetapan H Asdi menjelasakan bahwa hal tersebut menyusul diberlakukannya Undang Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk lebih maksimal mengelola pajak retribusi daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, lanjutnya, Pemkab Kukar bersama dengan legislatif telah membuat dan mengesahkan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah berdasarkan UU RI Nomor 28 tahun 2009, yang merupakan pedoman dalam pengelolaan pajak daerah, sebagai upaya meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui peningkatan penerimaan PAD.

Lebih lanjut Irfan juga mengatakan, untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan yang diterima Pemkab Kukar, yakni dengan
memperbaiki kinerja dan meningkatkan PAD.

"Karena salah satu unsur penilaian dari BPK adalah adanya peningkatan PAD yang cukup signifikan, makanya PAD akan terus kita tingkatkan," katanya.

Untuk dirinya berharap, agar perusahaan yang beroperasi di Kukar pro aktif untuk berkontribusi dengan memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

"Apabila perusahaan yang beroperasi di Kukar tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak daerah, maka kami (Dispenda.red) akan mengambil langkah lebih lanjut," ujarnya. (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013