Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Kalimantan Timur, mempermudah layanan pembayaran pajak melalui akun virtual, sehingga warga yang tinggal di perdesaan bisa berhemat karena tidak perlu ke perkotaan untuk membayar pajak.

"Akun virtual ini menggunakan aplikasi QR Standar Indonesia (QRIS) sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak retribusi daerah, karena dilakukan secara daring," ujar Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat.

Melalui virtual account (akun virtual) ini, maka pembayaran secara digital atau nontunai dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan efisien. Sistem ini juga membantu warga yang jauh dari perkotaan dapat membayar tepat waktu, bahkan sebelum jatuh tempo.

Terhadap penerapan pembayaran pajak secara digital ini, ia memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, karena dengan sistem ini juga memudahkan warga yang jauh dari Kantor Bapenda, tetap bisa membayar tepat waktu, bahkan sebelum jatuh tempo.

Transformasi pelayanan publik di sektor pajak dan retribusi daerah ini dinilai Hamdam juga bisa mencegah kebocoran keuangan dari pajak dan retribusi daerah, karena semua transaksi langsung terekam secara langsung dan akuntabel.

Layanan virtual ini juga dapat mempermudah tata kelola keuangan daerah, yakni dapat dilihat dari penyediaan proses administrasi yang lebih sederhana dan mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Penerapan aplikasi QRIS, lanjutnya, membantu para wajib pajak melakukan pembayaran lebih cepat, karena tidak memerlukan proses panjang karena dari gawai masing-masing dan di manapun berada, bisa langsung terhubung dengan portal yang disiapkan Bapenda PPU.

Penerapan pembayaran non tunai ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan surat saran dari Kemendagri terkait pengelolaan pajak dan retribusi secara non tunai, sehingga dalam hal ini Pemkab PPU berkomitmen menerapkan regulasi dan meningkatkan pelayanan.

"Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021, serta surat Mendagri Nomor 910/ 1867/ SJ yang meminta kepada pemerintah daerah melakukan percepatan transaksi nontunai pada pendapatan dan belanja daerah," katanya.

Ia mengakui bahwa sistem ini baru beberapa hari diterapkan sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui, maka ia telah memerintahkan kepada Bapenda PPU untuk aktif melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022