Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan pendataan sarang burung walet beserta pemiliknya dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sesuai permintaan KPK, pemerintah daerah wajib mendata setiap bangunan walet dengan menghitung luas dan pemiliknya. KPK minta data base perizinan sarang walet,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Totok Ifrianto, Senin (19/9).
Untuk menindaklanjuti itu, DPMPTSP Paser akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Rencananya pada Oktober 2022 KPK akan menyusun rencana aksi penertiban sarang burung walet di seluruh Provinsi Kaltim.
“Nanti ada rencana aksi dari KPK, beberapa instansi akan diundang, diperkirakan bulan Oktober,” kata Totok.
Ia menyebutkan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari usaha sarang walet.
Menurutnya, dari rencana aksi itu akan keluar rekomendasi apa yang harus dilakukan Pemkab Paser. Harapannya agar tidak hilang potensi pendapatan daerah dari usaha sarang burung walet.
Selama ini, katanya Pemkab Paser mengalami kesulitan mengidentifikasi penerimaan pajak dari usaha sarang walet dikarenakan belum ada formulasi atau ketentuan yang mengatur itu.
“Karena laporan penerimaan usaha sarang walet selama ini tergantung dari laporan pengusaha,” ucapnya.
Totok menyebutkan, sebenarnya di karantina pertanian Balikpapan bisa diketahui siapa pemilik sarang walet di Paser dan apakah mereka telah membayar pajak.
Dia menuturkan, saat melewati karantina, bisa dicek dan diketahui barang tersebut milik siapa, dan apakah sudah bayar pajak. Kemudian bisa diketahui apakah ada rekomendasi dari peternakan. Dari situ sebenarnya bisa diketahui.
Namun, kata Totok, dikarenakan pihak karantina Balikpapan tidak memiliki kewenangan terkait pengecekan pajak sarang burung walet, hal itu tidak bisa dilakukan.
Totok mengungkapkan, sempat direncanakan Pemkab Paser akan bekerjasama dengan pihak karantina untuk mengatasi persoalan itu.
“Namun saran KPK, dari pada nanti kerjasama melanggar ketentuan dan aturan, akan lebih baik dilakukan rencana aksi untuk mengatasi masalah tersebut,” ujar Totok.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
“Sesuai permintaan KPK, pemerintah daerah wajib mendata setiap bangunan walet dengan menghitung luas dan pemiliknya. KPK minta data base perizinan sarang walet,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Totok Ifrianto, Senin (19/9).
Untuk menindaklanjuti itu, DPMPTSP Paser akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Rencananya pada Oktober 2022 KPK akan menyusun rencana aksi penertiban sarang burung walet di seluruh Provinsi Kaltim.
“Nanti ada rencana aksi dari KPK, beberapa instansi akan diundang, diperkirakan bulan Oktober,” kata Totok.
Ia menyebutkan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari usaha sarang walet.
Menurutnya, dari rencana aksi itu akan keluar rekomendasi apa yang harus dilakukan Pemkab Paser. Harapannya agar tidak hilang potensi pendapatan daerah dari usaha sarang burung walet.
Selama ini, katanya Pemkab Paser mengalami kesulitan mengidentifikasi penerimaan pajak dari usaha sarang walet dikarenakan belum ada formulasi atau ketentuan yang mengatur itu.
“Karena laporan penerimaan usaha sarang walet selama ini tergantung dari laporan pengusaha,” ucapnya.
Totok menyebutkan, sebenarnya di karantina pertanian Balikpapan bisa diketahui siapa pemilik sarang walet di Paser dan apakah mereka telah membayar pajak.
Dia menuturkan, saat melewati karantina, bisa dicek dan diketahui barang tersebut milik siapa, dan apakah sudah bayar pajak. Kemudian bisa diketahui apakah ada rekomendasi dari peternakan. Dari situ sebenarnya bisa diketahui.
Namun, kata Totok, dikarenakan pihak karantina Balikpapan tidak memiliki kewenangan terkait pengecekan pajak sarang burung walet, hal itu tidak bisa dilakukan.
Totok mengungkapkan, sempat direncanakan Pemkab Paser akan bekerjasama dengan pihak karantina untuk mengatasi persoalan itu.
“Namun saran KPK, dari pada nanti kerjasama melanggar ketentuan dan aturan, akan lebih baik dilakukan rencana aksi untuk mengatasi masalah tersebut,” ujar Totok.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022