Nunukan (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara meminta pemerintah pusat menengahi kasus larangan penyeberangan menggunakan kapal cepat (speedboat) dari Pulau Sebatik menuju Tawau Malaysia yang hingga kini belum ada solusi.

Ketua DPRD Nunukan, Nardi Azis, di Nunukan, Rabu, menyatakan, kegelisahan masyarakat Pulau Sebatik Nunukan terkait larangan penyeberangan dari Pulau Sebatik menuju Tawau, Negara Bagian Sabah, malaysia, membutuhkan keseriusan pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.

Menurut dia, sejak diberlakukan larangan tersebut sejak awal 2013 menyebabkan masyarakat di pulau yang berbatasan dengan Malaysia itu mengalami kesulitan untuk menyeberang ke negara tetangga itu untuk berbelanja.

Padahal, lanjut Nardi Azis, masyarakat Indonesia di Pulau Sebatik setiap hari berbelanja di Tawau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

DPRD Nunukan mengupayakan menyuarakan kepada pemerintah pusat sebelum melakukan lobi dengan pemerintah Negara Bagian Sabah untuk menyelesaikan masalah tersebut, kata dia.

Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh, ketika berkunjung ke Nunukan, mengungkapkan bahwa masalah larangan penyeberangan menggunakan speedboat dari Pulau Sebatik menuju Tawau saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan pemerintah Malaysia.

Ia mengatakan, Konsulat RI Tawau tetap mem-"back up" persoalan tersebut sesuai dengan tupoksinya selaku perwakilan pemerintah Indonesia guna mencari solusi agar penyeberangan Pulau Sebatik-Tawau berjalan sebagaimana biasa.

Muhammad Soleh menegaskan, memang perlu adanya kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia terkait jenis sarana transportasi antar kedua negara itu.

Sementara itu, kata dia, pelarangan yang dilakukan pemerintah Malaysia menggunakan speedboat yang tidak sesuai standarisasi keselamatan tetap patut dihormati.

Oleh karena itu, masalah ini akan dibicarakan kembali di tingkat pertemuan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia akhir September 2013 ini.

Ia mengungkapkan pula bahwa pada intinya pelarangan tersebut pemerintah Malaysia semata-mata mempertimbangkan soal keselamatan penumpang sehingga meminta menggunakan sarana transportasi yang dilengkapi fasilitas lain sesuai standar yang ditentukan. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013