Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Penajam Paser Utara (PPU), telah menerima 200 berkas pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak dibuka, Kamis (12/9) kemarin.

Sebelumnya, yakni pada hari pertama pendaftaran CNS di Kabupaten Penajam Paser Utara, panitia menerima 45 berkas untuk tiga formasi yakni tenaga pendidikan, kesehatan dan umum dan pada hari kedua (Jumat) berkas yang diterima panitia mencapai 110 dari pelamar.

Pendaftaran CPNS di Kabupaten Penajam Paser Utara yang mulai berlangsung sejak 12 September tersebut dipusatkan di Stadion Penajam dan akan ditutup pada 26 September 2013.

Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin, Jumat menyatakan, belum melakukan input data berkas yang dinyatakan lolos atau tidak memenuhi syarat.

Berkas yang sudah diterima kata Khairuddin kemudian akan diperiksa oleh panitia setelah pendaftaran ditutup.

“Bagi pelamar yang berkasnya dinyatakan lengkap, maka akan diumumkan melalui di website BKD. Untuk pelamar yang berkasnya tidak lengkap, panitia akan menghubungi agar bisa segera melengkapi berkas yang masih kurang,” katanya.

Untuk melengkapi berkas yang kurang, lanjut Khairudin, BKD masih memberikan kesempatan hingga 30 September 2013 sementara berkas yang tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diproses.

Setelah berkas mereka dianggap lengkap maka akan dilakukan input data pendaftar pada 7 hingga 9 Oktober 2013.

Berkas yang lolos tetap harus mendapat registrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang dinyatakan lolos admistrasi akan mendapatkan nomor ujian dan berhak mengikuti tes 3 November 2013,” jelasnya.

Meskipun persyaratan CPNS telah diumumkan, tambah Khairudin, masih ada sejumlah masyarakat yang mempertanyakan mengenai penerimaan CPNS ini.

Selain karena tidak adanya formasi dari lulusan SMA juga adanya tenaga honorer yang umurnya lebih dari 35 tahun.

“Mereka meminta BKD agar mencarikan jalan keluar agar bisa mengikuti tes CPNS, tapi itu tidak sesuai keputuasan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN RB) dan BKN. Jadi meski sudah jadi honor beberapa tahun kalau tidak memenuhi persyaratan tidak kami loloskan,” ucapnya.

Khairuddin mengaku, untuk formasi SMA memang tidak disiapkan sesuai dengan keputusan Kemeneg PAN RB dan BKN. Sedangkan untuk umur di atas 35 tahun, juga tidak bisa karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013