Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ikatan Jurnalis dan Penulis Paser (IJPP) mempertanyakan perbedaan kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur.

“Jumlah kuota formasi CPNS 2013 Kabupaten Paser yang dirilis BKD berbeda dengan jumlah alokasi yang dikeluarkan BKD Provinsi  Kaltim. Jadi, ada selisih jumlah kuota, antara BKD Paser dengan yang dirilis di situs BKD Kaltim,” kata Ketua IJPP Rahardi Isnan SH, Kamis.

Kuota CPNS BKD Kaltim itu kata Isnan dirilis melalui situs BKD Kaltim http://kaltimbkd.info/index.php/id/berita-dan-artikel/berita-prov/2382-rapat-koordinasi-pengadaan-cpns-kabkota-se-kaltim-tahun-2013.

Dari data yang dirilis BKD Kaltim kata dia, jumlah alokasi untuk penerimaan CPNS untuk formasi umum di Kabupaten Paser sebanyak 130, sementara jumlah alokasi formasi umum yang diumumkan Kantor BKD Paser sebanyak 111 formasi.

“Dimana sisa 19 kursi yang hilang. Kami khawatir akan muncul isu jual beli kursi dalam penerimaan CPNS ini,” kata Isnan.

Untuk menepis isu itu lanjut Isnan Rahardi, BKD Paser harus bisa menjelaskan sisa 19 kursi yang hilang  agar tidak menimbulkan multi persepsi di tengah masyarakat.

IJPP juga menilai ada kejanggalan pada formasi yang dibutuhkan, seperti pada formasi penyuluh kesehatan masyarakat.  

Jika menilik ilmu yang dipelajari lanjut dia, seharusnya yang dibutuhkan untuk mengisi formasi ini bukan kualifikasi dari pendidikan D III analis kesehatan, tapi sarjana kesehatan masyarakat.

“Kalau DIII Analis kesehatan tidak diajarkan tentang penyuluhan kesehatan. Harusnya sarjana kesehatan masyarakat,” kata Isnan.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Paser Untung Sadarsyah MAP mengatakan kuota yang dirilis web BKD Kaltim adalah kuota bersifat sementara dari  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN) dan setelah diverifikasi Bupati Paser jumlah kuota CPNS di Kabupaten Paser menjadi 111 kursi.

“Kepala daerah dalam struktur kepegawaian adalah pejabat pembina kepegawaian daerah sehingga kami tidak bisa mengabaikan kebijakan kepala daerah,” kata dia.

Saat pengajuan formasi ke Kemen-PAN kata Untung, alokasi yang diminta Kabupaten Paser jumlahnya mencapai ribuan.

Formasi kuota CPNS Kabupaten Paser yang di keluarkan oleh BKD Paser adalah 52 kursi untuk Tenaga Pengajar (Guru), 29 untuk Tenga kesehatan, 30 kursi untuk tenaga tehnis.  

Pendaftaran telah dibuka sejak 11 -27 September 2013 sedangkan pelaksanaan tes akan diadakan serentak pada 3 November. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013