Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita menyampaikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri masih rentan mengalami tindak kekerasan dan sejumlah masalah.
Soraya menyebutkan berbagai persoalan Pekerja Migran tersebut diantaranya gaji tidak dibayar, gagal berangkat, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit hingga perdagangan orang.
"Kerentanan yang dialami tidak hanya di tempat kerja, termasuk berbagai kerentanan juga dialami oleh keluarga yang ditinggalkan. Kerentanan yang dimaksud meliputi masalah pengasuhan bagi anak yang ditinggalkan, ketidakharmonisan keluarga juga masalah pengelolaan remitansi," kata Noryani Sorayalita pada kegiatan Advokasi Pembentukan Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK-PMI), berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Kamis.
Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan sumbangsih Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kaltim terhadap devisa negara terbilang cukup besar kurang lebih Rp100 miliar pada tahun 2021.
Sumber data lainnya menyebutkan pada Mei 2022 terdapat 5.168 orang PMI laki-laki dan 7.436 orang PMI perempuan, dan PMI Provinsi Kalimantan Timur terdapat 20 orang.
"Data ini menunjukkan bahwa mayoritas PMI di Kaltim adalah perempuan," kata Noryani Sorayalita.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Junainah menambahkan beberapa penelitian yang dilakukan bahwa sebanyak 40 persen anak PMI memiliki perkembangan psikososial yang kurang baik, seperti prestasi anak mengalami penurunan atau perkembangan yang tidak jauh meningkat.
Dia mengungkapkan laporan UNICEF menunjukkan bahwa anak usia remaja yang ditinggal orang tuanya bekerja di luar negeri lebih berisiko untuk melakukan penyimpangan sosial dan terlibat dalam tindakan kejahatan seperti membolos sekolah, penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol.
"Banyaknya penelitian juga menunjukkan efek negatif yang ditimbulkan akibat kurangnya peran orang tua yang menjadi PMI, sehingga ini perlu mendapatkan perhatian khusus," kata Ana sapaan akrabnya.
Sementara terkait remitansi, lanjut Ana, akan berdampak pada kesejahteraan bangsa. Sehingga isu kerentanan keluarga PMI bukan hanya isu individu semata. Sedangkan, dalam hal pengasuhan anak PMI, rentang usia yang paling banyak ada pada 0-9 tahun.
"Usia ini merupakan usia emas anak-anak sehingga harus berada dengan orang tuanya. Saat ini pemerintah tengah menyusun strategi dengan melibatkan desa/kampung dengan membangun pengasuhan di tingkat desa dan memastikan anak-anak berada dalam lingkungan dan keluarga pengganti yang nyaman atau dikenal Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia," imbuhnya.
Menurut dia, kerja sama dari seluruh stakeholder itu menjadi sangat penting. BK-PMI merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan memberdayakan ekonomi, menjaga keharmonisan dan melindungi anak PMI untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Sebagai informasi, berdasarkan data BP2MI, untuk data penempatan PMI asal Kaltim pada tahun 2019 sebanyak 100 orang, tahun 2020 sebanyak 37 orang dan tahun 2022 sebanyak 37 orang. Sementara data pengaduan pada tahun 2019 sebanyak 7 orang, tahun 2020 sebanyak 5 orang dan tahun 2022 sebanyak 2 orang.
Sementara berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), data kekerasan di tempat kerja di Kaltim pada tahun 2017 sebanyak 8 kasus dengan 8 korban, tahun 2018 (5 kasus dengan 5 korban), tahun 2019 (9 kasus dengan 9 korban). tahun 2020 (8 kasus dengan 8 korban) dan tahun 2021 (6 kasus dengan 6 korban).
Sedangkan korban berdasarkan kelompok usia yaitu 69 persen korban perempuan dewasa, 25 persen perempuan anak dan 6 persen laki-laki dewasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Soraya menyebutkan berbagai persoalan Pekerja Migran tersebut diantaranya gaji tidak dibayar, gagal berangkat, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit hingga perdagangan orang.
"Kerentanan yang dialami tidak hanya di tempat kerja, termasuk berbagai kerentanan juga dialami oleh keluarga yang ditinggalkan. Kerentanan yang dimaksud meliputi masalah pengasuhan bagi anak yang ditinggalkan, ketidakharmonisan keluarga juga masalah pengelolaan remitansi," kata Noryani Sorayalita pada kegiatan Advokasi Pembentukan Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK-PMI), berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Kamis.
Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan sumbangsih Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kaltim terhadap devisa negara terbilang cukup besar kurang lebih Rp100 miliar pada tahun 2021.
Sumber data lainnya menyebutkan pada Mei 2022 terdapat 5.168 orang PMI laki-laki dan 7.436 orang PMI perempuan, dan PMI Provinsi Kalimantan Timur terdapat 20 orang.
"Data ini menunjukkan bahwa mayoritas PMI di Kaltim adalah perempuan," kata Noryani Sorayalita.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Junainah menambahkan beberapa penelitian yang dilakukan bahwa sebanyak 40 persen anak PMI memiliki perkembangan psikososial yang kurang baik, seperti prestasi anak mengalami penurunan atau perkembangan yang tidak jauh meningkat.
Dia mengungkapkan laporan UNICEF menunjukkan bahwa anak usia remaja yang ditinggal orang tuanya bekerja di luar negeri lebih berisiko untuk melakukan penyimpangan sosial dan terlibat dalam tindakan kejahatan seperti membolos sekolah, penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol.
"Banyaknya penelitian juga menunjukkan efek negatif yang ditimbulkan akibat kurangnya peran orang tua yang menjadi PMI, sehingga ini perlu mendapatkan perhatian khusus," kata Ana sapaan akrabnya.
Sementara terkait remitansi, lanjut Ana, akan berdampak pada kesejahteraan bangsa. Sehingga isu kerentanan keluarga PMI bukan hanya isu individu semata. Sedangkan, dalam hal pengasuhan anak PMI, rentang usia yang paling banyak ada pada 0-9 tahun.
"Usia ini merupakan usia emas anak-anak sehingga harus berada dengan orang tuanya. Saat ini pemerintah tengah menyusun strategi dengan melibatkan desa/kampung dengan membangun pengasuhan di tingkat desa dan memastikan anak-anak berada dalam lingkungan dan keluarga pengganti yang nyaman atau dikenal Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia," imbuhnya.
Menurut dia, kerja sama dari seluruh stakeholder itu menjadi sangat penting. BK-PMI merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan memberdayakan ekonomi, menjaga keharmonisan dan melindungi anak PMI untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Sebagai informasi, berdasarkan data BP2MI, untuk data penempatan PMI asal Kaltim pada tahun 2019 sebanyak 100 orang, tahun 2020 sebanyak 37 orang dan tahun 2022 sebanyak 37 orang. Sementara data pengaduan pada tahun 2019 sebanyak 7 orang, tahun 2020 sebanyak 5 orang dan tahun 2022 sebanyak 2 orang.
Sementara berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), data kekerasan di tempat kerja di Kaltim pada tahun 2017 sebanyak 8 kasus dengan 8 korban, tahun 2018 (5 kasus dengan 5 korban), tahun 2019 (9 kasus dengan 9 korban). tahun 2020 (8 kasus dengan 8 korban) dan tahun 2021 (6 kasus dengan 6 korban).
Sedangkan korban berdasarkan kelompok usia yaitu 69 persen korban perempuan dewasa, 25 persen perempuan anak dan 6 persen laki-laki dewasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022