Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pengumpulan dan penyaluran zakat di Kaltim diharapkan dapat membantu mengangkat kesejahteraan masyarakat dan menekan jumlah penduduk miskin. Potensi zakat yang besar di Kaltim diharapkan tidak saja tergali dari perorangan dan lembaga pemerintah, tetapi juga berasal dari  perusahaan BUMN dan swasta yang beroperasi di Kaltim.

Dia juga mengusulkan, untuk merangsang pengumpulan zakat di Kaltim, baik perorangan, lembaga maupun perusahaan swasta, maka perlu diberikan penghargaan kepada para muzakki atau orang yang wajib mengeluarkan zakat berupa Muzakki Award.

Demikian dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Farok Ishak, saat menyerahkan zakat pribadinya di halaman Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provisi Kaltim, Rabu (24/7).

"Saya yakin potensi zakat di Kaltim begitu besar. Saat ini angka kemiskinan di Kaltim sebesar 36,6 persen. Kita berharap dengan penyaluran berbagai macam bantuan oleh Baznas, angka kemiskinan ini harusnya dapat diturunkan melalui zakat dan program-programnya," ujar gubernur.

Menurut data Baznas Kaltim,  zakat di Kaltim yaitu sebesar Rp30 miliar per tahun. Bantuan yang diberikan untuk mengangkat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diantaranya melalui bantuan bagi usaha kecil, bantuan bagi pedagang kali lima, bantuan usaha pertanian, perikanan dan perkebunan.

Awang Faroek juga berharap dengan zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, minimal dapat membantu masyarakat yang ada di sekitar perusahaan, agar tidak miskin, memiliki pendidikan dan kesehatan sehingga kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

“Saya yakin, coorpotare social responsibility atau CSR dapat digabung dengan zakat yang syariah dengan memberikan 2,5 persen dari keuntungan bersih perusahaan. Apalagi kita akan memiliki Forum Multi Stakeholder CSR,” ucapnya.

Secara khusus, Awang Faroek menyorot badan pengumpul zakat selain Baznas yang juga memungut zakat dari masyarakat luas dan biasa menjamur di saat bulan Ramadhan. Gubernur menginginkan pengaturan terhadap izin pendirian LAZ (Lembaga Amil Zakat), diantaranya harus memiliki badan hukum, merupakan organisasi kemasyarakat Islam yang mengelola pendidikan, dakwah dan sosial, mendapat rekomendasi Baznas Provinsi ataupun Kabupaten/kota, dan harus memiliki kemampuan administrasi dan pengelolaan keuangan.

"Bagi orang yang dengan sengaja bertindak sebagai Amil melakukan pengumpulan dan pendistribusian  zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta," tegasnya.(Humas Prov Kaltim/Yul)

 






Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013