Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau PPN/Bappenas merespon usulan bantuan keuangan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang berada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Usulan bantuan anggaran yang diajukan untuk melanjutkan pembangunan RSUD yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat di Penajam, Sabtu, melalui DAK (dana alokasi khusus).

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan permohonan bantuan anggaran untuk melanjutkan pembangunan RSUD Sepaku sekitar Rp60 miliar kepada pemerintah pusat.

"Anggaran yang diajukan itu sudah memenuhi semua perencanaan lanjutan pembangunan RSUD Sepaku, dan sudah ada perencanaannya," ujarnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara telah berkomunikasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, dan diundang untuk menjelaskan menyangkut lanjutan pembangunan RSUD Sepaku dan kebutuhan anggaran.

Dalam pembangunan IKN Nusantara direncanakan rumah sakit internasional bakal dibangun pada 2041, sehingga RSUD Sepaku disiapkan mendukung IKN untuk layanan kesehatan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara akan membangun RSUD Sepaku dua lantai, lantai satu untuk rawat inap dan lantai dua digunakan layanan administrasi.

Usulan bantuan anggaran sekitar Rp60 miliar jelas dia, juga untuk pembangunan pagar, jalan internal, mebeler dan kamar operasi RSUD Sepaku.

Bantuan anggaran yang diusulkan untuk pembangunan lanjutan RSUD Sepaku di IKN Indonesia baru bernama Nusantara tersebut, diharapkan diakomodasi pemerintah pusat pada 2023.

RSUD Sepaku memerlukan kelengkapan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku.

"Untuk rumah sakit kelas internasional baru dibangun 2041, jadi RSUD Sepaku disiapkan karena nanti banyak pekerja pembangunan infrastruktur IKN," kata Grace Makisurat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022