Tana  Paser  (ANTARA Kaltim) - PT Kideco Jaya Agung memprogramkan kegiatan reklamasi pada lahan eks tambang seluas 200 hektare pada 2013 sebagai upaya meminimalisir dampak lingkungan pasca kegiatan pertambangan.

"Kegiatan reklamasi itu sudah tertuang dalam dokumen rencana reklamasi tahunan," kata Deputy Chief Operation Officer (COO) PT Kideco Jaya Agung M Iddin Arake usai menjadi pembina upacara pada peringatan Hari Lingkungan Sedunia di Batu Kajang, Selasa (2/6).

Menurut Arake, luas lahan yang direklamasi setiap tahun bisa berubah tergantung hasil kajian yang tertuang dalam rencana kegiatan teknis dan lingkungan.

"Pada tahun-tahun tertentu ada fluktuasi reklamasinya tinggi, bisa di atas 200 hektare, bisa juga di atas 300 hektare," katanya.

Sampai dengan saat ini, kata dia, lahan eks tambang yang sudah dilakukan reklamasi kurang lebih seluas 2.000 hektare dari  lahan terganggu seluas  8.000 hektare.

Lahan terganggu sendiri, katanya, terbagi dalam tiga status, yakni lahan aktif, lahan dalam tahap pemulihan dan lahan tahap reklamasi.

Kegiatan reklamasi ini akan berakhir pada 2023, sesuai dengan perjanjian kontrak  pinjam pakai.

Menurut  Arake, pada prinsipnya kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan PT Kideco berpegang pada empat  azas, yakni azas manfaat, azas keseimbangan, azas kesinambungan dan azas wawasan lingkungan.

Untuk dapat memenuhi keempat azas tersebut  diperlukan dukungan perencanaan, sistem, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan.

"Semua itu adalah prinsip dasar yang harus dijalankan," kata Arake

Sementara  dari segi  teknis,  diperlukan kebijakan, perencanaan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi kebijakan.

Dengan demikian, kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan PT. Kideco benar-benar  mewujudkan pertambangan yang berwawasan lingkungan. 

"Semua lahan bekas kegiatan pertambangan segera dipulihkan sesuai peruntukannya," kata Arake. (adv)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013