Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum memusnahkan vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca sebagai vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) yang telah kedaluwarsa karena masih menunggu instruksi Kementerian Kesehatan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Sri Temu di Penajam, Sabtu, mengatakan persediaan vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca kedaluwarsa pada 28 Februari dan 11 Maret 2022.

"Vaksin kami terima sudah dekat waktu kedaluwarsa, vaksin khusus dosis ketiga itu tidak mampu dihabiskan karena antusias warga untuk booster cukup rendah," ujarnya.

"Dosis vaksin kedaluwarsa tersebar di Unit Pelaksana Teknis atau UPT Puskesmas Petung, Sebakung dan Puskesmas Semoi," tambahnya.

Vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca yang kedaluwarsa tersebut sebanyak 23 vial di Pusksemas Petung, 10 vial di Puskesmas Sebakung dan 12 vial di Puskesmas Semoi.

Permasalahan kedaluwarsa vaksin COVID-19 tidak hanya terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara saja menurut dia, tetapi kemungkinan juga di kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.

Vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca yang kedaluwarsa tersebut disimpan di masing-masing puskesmas lanjut ia, karena menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Kementerian Kesehatan.

"Vaksin untuk dosis ketiga jenis AstraZeneca yang kedaluwarsa disimpan pada suhu 2-8 derajat Celsius sesuai aturan," jelas Sri Temu.

"Kami masih tunggu instruksi tindak lanjut, apakah vaksin kedaluwarsa itu dimusnahkan atau dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kalimantan Timur," ucapnya.

Vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca sebagai vaksin dosis ketiga tidak tersalurkan sebelum kedaluwarsa kata dia, sebab banyak masyarakat yang tidak mau vaksin dosis tiga.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga juga banyak dibuka pada waktu yang bersamaan seperti pelayanan vaksinasi dilakukan TNI/Polri, sehingga tidak terfokus di puskesmas.(Adv)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022