Samarinda (ANTARA Kaltim) - Perkembangan zaman juga mengubah kebiasaan masyarakat akan kebutuhan belanja yang efektif dan nyaman.

Hal ini memberikan peluang berbagai usaha berkembang, salah satunya waralaba minimarket yang diakui atau tidak lambat laun meresahkan sekaligus menggeser peran pedagang kecil.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Andarias P Sirenden mengatakan, menyikapi kondisi ini jelas harus ada aturan yang ketat berkenaan pengaturan minimarket  melalui Kementerian Perdagangan Indonesia.

"Minimarket boleh saja, karena baik pedagang kecil dan minimarket sudah memiliki pasarnya masing-masing. Hanya harus ada aturan tegas dalam pengaturan, seperti jarak ideal antara minimarket yang satu dengan minimarket yang lain. Jangan saling berdekatan, apalagi berdekatan dengan pedagang kecil," ucap politisi asal daerah pemilihan III (Kukar, Kubar) ini.

Andarias menambahkan, aturan mengenai hal tersebut harus secepatnya dikeluarkan, agar tidak terjadi konflik di kemudian hari seperti yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Alasan kedekatan lokasi minimarket dengan pedagang kecil, menjadi salah satu pemicu konflik kala itu.

Ia mengisyaratkan, pemerintah memang tak boleh pilih kasih kepada pelaku-pelaku ekonomi yang ikut membangun kota/kabupaten.

Namun pemerintah juga harus bijak, jangan sampai pelaku usaha yang besar mengeliminasi atau mematikan pedagang kecil. Yang paling baik adalah menumbuhkan kemitraan, dan itu bisa dijembatani dengan aturan yang sehat. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/dhi/met)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013