Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home, WFH) terhadap pegawainya, sebagai langkah menekan kasus penyebaran COVID-19 yang terjadi beberapa pekan terakhir ini.


"Hari ini kami sudah buat Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram berdasarkan SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang komposisi kehadiran pegawai berdasarkan kondisi perkembangan COVID-19," kata Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Kamis.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kamis, kasus aktif positif COVID-19 sudah mencapai di atas 500 orang, namun sebagian besar melakukan isolasi mandiri dan tidak sampai 50 pasien dirawat pada sejumlah rumah sakit karena komorbid.

Terkait dengan itu, kata Samsul, jika merujuk pada status Kota Mataram PPKM level satu, maka batasan pegawai yang WFO (work from office), maksimal 75 persen dan 25 persen WFH.

"Jumlah itu akan disesuaikan dengan kondisi terkini dan penetapan status sesuai Inmendagri. Bisa jadi jumlah pegawai WFO atau WFH bertambah, begitu sebaliknya," katanya.

Menurutnya, jika hari ini SE tersebut ditandatangani Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, maka hari ini juga SE itu akan disebar ke seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram, melalui aplikasi yang ada.

Dengan demikian, masing-masing pimpinan OPD bisa segera mengambil langkah kebijakan untuk menentukan siapa saja pegawainya yang berhak WFO atau WFH.

Kebijakan penunjukan pegawai yang WFO dan WFH sepenuhnya ada di pimpinan OPD masing-masing, sebab mereka yang tahu persis kondisi pegawainya.

"Hanya saja, beberapa acuan kriteria pegawai diprioritaskan untuk WFH antara lain, memiliki penyakit bawaan, ibu hamil dan menyusui," katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati mengatakan sejak awal pandemi di BKPSDM tidak memberlakukan WFH.

"Beban tugas kami di BKPSDM mengharuskan kami untuk tetap bekerja dari kantor, tapi harus dengan prokes yang ketat," katanya.

Meskipun tidak memberlakukan WFH tetapi pihaknya memberikan kebijakan bagi pegawai yang memiliki gejala sakit atau kurang sehat, diberikan izin untuk istirahat hingga dinyatakan sembuh.

"Jadi pegawai kita tetap masuk kantor, meskipun ada yang sudah berusia di atas 50 tahun. Itu pun hanya satu atau dua orang. Selain itu, pegawai saya rata-rata masih muda 30-40 tahun," ujarnya.

Pewarta: Nirkomala

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022