Nunukan (ANTARA Kaltim) - Ratusan warga Suku Tidung melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara karena tidak terima penahanan seorang tokoh masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar, di Nunukan, Jumat, menyatakan penahanan terhadap Yusuf, tokoh masyarakat Suku Tidung, sesuai dengan sangkaan Polres Nunukan yakni diduga melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Kanduangan Desa Sekaduyantaka Kecamatan Seimenggaris.

Lahan tersebut, kata dia, adalah yang menjadi sengketa antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Seimenggaris Indah (BSI) dan Yusuf dilaporkan memalsukan dokumen.

Berdasarkan berkas limpahan Polres Nunukan yang diterima sebelumnya, telah melakukan analisis dengan menetapkan menjadi P-19 untuk melengkapi alat bukti dan akhirnya penyidik kepolisian melakukan perbaikan dan menyerahkan alat bukti dan tersangkanya kepada kejaksaan dan akhirnya dilakukan penahanan, Kamis (30/5), terang Azwar.

Sesuai hasil penyidikan, sambung Azwar, Yusuf dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 263 KUHP yang diancam kurungan paling lama enam tahun.

Namun ketika dilakukan penahanan sesuai alat bukti yang diserahkan kepolisian, ratusan warga berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan yang tidak menerima penahanan tersebut dan meminta untuk menangguhkannya, Jumat.

"Jadi saudara Yusuf ditahan karena sesuai alat bukti yang diserahkan kepolisian (Polres Nunukan). Tapi karena diminta untuk ditangguhkan penahanannya makanya dikeluarkan dari Lapas (Nunukan)," ujae Azwar yang akan mengakhiri masa tugasnya di Nunukan, 1 Juni 2013 ini.

Seorang tokoh masyarakat Suku Tidung yang hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jainuri, menyatakan mengenai sengketa lahan antara masyarakat Suku Tidung dengan PT BSI telah berlangsung lama dan diakuinya selama ini cukup bersabar dan aspiratif menanggapi keterlibatan pemerintah dan aparat keamanan dalam kasus ini.

Ia menceritakan, PT BSI pernah melakukan pembayaran terhadap lahan milik warga masyarakat Tidung yang diklaim milik perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia tetapi tidak tuntas.

"Hanya sebagian kecil saja yang dibayar. Jadi kalau pihak perusahaan tidak mau membayarnya maka kami berhak mengambil alih lahan itu," jelas Jainuri kepada wartawan.

Penetapan Yusuf menjadi tersangka oleh kepolisian dinilai Jainuri sebagai tindakan yang dipaksakan padahal surat pemanggilan yang diterima dari POlres Nunukan hanya untuk dimintai keterangan saja.

Tapi tiba-tiba yang bersangkutan (Yusuf) langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan dan langsung ditahan di Lapas Nunukan sejak Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wita, kata Jainuri.

"Itu yang kita pertanyakan, kenapa saudara Yusuf langsung ditahan padahal surat pemanggilan yang diterima dari Polres (Nunukan) hanya untuk dimintai keterangan saja. Tindakan ini sangat aneh," bebernya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013