Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2020.
"Kami melakukan kembali pemeriksaan terhadap dua orang berinisial HL dan FNS terkait dengan dugaan tipikor dana hibah KONI pada tahun anggaran 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra di Bandarlampung, Senin.
Disebutkan pula bahwa HL selaku Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbantuan Ketua Umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020.
FNS selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, lanjut dia, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI pada tahun anggaran 2020.
Sebab sebelumnya, lanjut dia, dalam tahap penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak dibuat berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kejati Lampung pun telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yakni Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung Surahman, Ketua Umum dan Perlengkapan Harpain, Kepala Kesekretariatan Bani Kasria, dan Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung Barry Salatar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kami melakukan kembali pemeriksaan terhadap dua orang berinisial HL dan FNS terkait dengan dugaan tipikor dana hibah KONI pada tahun anggaran 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra di Bandarlampung, Senin.
Disebutkan pula bahwa HL selaku Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbantuan Ketua Umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020.
FNS selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, lanjut dia, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI pada tahun anggaran 2020.
Sebab sebelumnya, lanjut dia, dalam tahap penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak dibuat berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kejati Lampung pun telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yakni Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung Surahman, Ketua Umum dan Perlengkapan Harpain, Kepala Kesekretariatan Bani Kasria, dan Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung Barry Salatar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022