Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang, Banten menggelar unjuk rasa menuntut penutupan pabrik logam milik PT Sinar Logam Indonesia (PT LSI), karena dinilai mencemari lingkungan sekitar.
Dalam aksi itu, puluhan warga mendatangi kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kami menuntut kepada PT SLI untuk ditutup dengan alasan sangat membahayakan warga sekitar dan lingkungan dari dampak bahan baku B3 zink itu," kata Tokoh Masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Muhkam Hudaya usai melakukan audensi bersama aparat pemerintah Kecamatan Balaraja, di Tangerang, Senin.
Menurutnya, selain permasalahan izin yang belum dituntaskan, kehadiran pabrik tersebut juga sangat membahayakan bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar akibat adanya pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
"Sebetulnya, kami sempat memberikan keleluasaan dalam proses Amdal kepada perusahaan untuk dibenahi dulu. Ternyata perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan dan akhirnya kami meminta untuk stop total," katanya.
Oleh karenanya, kata dia, pihaknya bersama sejumlah warga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk menegakkan hukum dan pemulihan kondisi lingkungan dengan cara mencabut dan menutup perusahaan tersebut.
"Sebetulnya secara hukum itu sudah beres, itu tidak ada perizinan lagi saat ini. Sekarang kami sudah stop, yang namanya sudah di stop, artinya tidak ada lagi perizinan baru, karena warga kami sudah tidak pernah memberikan izin lagi," ujarnya.
Ia menegaskan jika dalam jangka waktu dekat ini tidak ada tindakan atau pembenahan terhadap pabrik yang mencemari lingkungan itu, warga akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
"Ke depan, jika perusahaan itu beroperasi lagi, kami akan tetap melakukan aksi sampai kapanpun. Pokoknya, di antaranya kami akan tempuh jalur hukum, menang atau tidak urusan belakangan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Balaraja Hasbullah menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama warga tersebut meminta agar ada penutupan terhadap perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar.
Namun, terkait soal perizinan perusahaan itu pihaknya akan melakukan pengecekan kembali bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
"Maka, dengan hasil pertemuan ini akan saya laporkan ke pimpinan, dan insya Allah besok kita bersama-sama untuk melakukan pengecekan ke PT LSI," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Dalam aksi itu, puluhan warga mendatangi kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kami menuntut kepada PT SLI untuk ditutup dengan alasan sangat membahayakan warga sekitar dan lingkungan dari dampak bahan baku B3 zink itu," kata Tokoh Masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Muhkam Hudaya usai melakukan audensi bersama aparat pemerintah Kecamatan Balaraja, di Tangerang, Senin.
Menurutnya, selain permasalahan izin yang belum dituntaskan, kehadiran pabrik tersebut juga sangat membahayakan bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar akibat adanya pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
"Sebetulnya, kami sempat memberikan keleluasaan dalam proses Amdal kepada perusahaan untuk dibenahi dulu. Ternyata perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan dan akhirnya kami meminta untuk stop total," katanya.
Oleh karenanya, kata dia, pihaknya bersama sejumlah warga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk menegakkan hukum dan pemulihan kondisi lingkungan dengan cara mencabut dan menutup perusahaan tersebut.
"Sebetulnya secara hukum itu sudah beres, itu tidak ada perizinan lagi saat ini. Sekarang kami sudah stop, yang namanya sudah di stop, artinya tidak ada lagi perizinan baru, karena warga kami sudah tidak pernah memberikan izin lagi," ujarnya.
Ia menegaskan jika dalam jangka waktu dekat ini tidak ada tindakan atau pembenahan terhadap pabrik yang mencemari lingkungan itu, warga akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
"Ke depan, jika perusahaan itu beroperasi lagi, kami akan tetap melakukan aksi sampai kapanpun. Pokoknya, di antaranya kami akan tempuh jalur hukum, menang atau tidak urusan belakangan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Balaraja Hasbullah menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama warga tersebut meminta agar ada penutupan terhadap perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar.
Namun, terkait soal perizinan perusahaan itu pihaknya akan melakukan pengecekan kembali bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
"Maka, dengan hasil pertemuan ini akan saya laporkan ke pimpinan, dan insya Allah besok kita bersama-sama untuk melakukan pengecekan ke PT LSI," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022