Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Paser, Amiruddin mengatakan pemerintah daerah belum mengembalikan draf Raperda RTRW setelah sebelumnya ditarik untuk diperbaiki.
"Draf Raperda RTRW sebelumnya telah diserahkan ke dewan, namun belum sempat dibahas di pansus karena draf tersebut ditarik kembali oleh eksekutif," kata Amiruddin, Sabtu.
Alasan eksekutif menarik kembali draf Raperda RTRW itu kata Amiruddin dikarenakan ada bagian dalam draf tersebut yang harus diperbaiki.
"Ada bagian dalam draf yang harus disempurnakan agar selaras dengan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah maupun jangka menengah Kabupaten Paser," kata politisi partai Golkar ini.
Dikatakan Amiruddin, secara nasional RTRW Kabupaten Paser ditargetkan selesai pada 2011.
"Ini sudah molor dua tahun dari target awal 2010," katanya.
Tata Ruang adalah kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Tujuannya untuk membuat ruang hidup bagi masyarakat yang aman, nyaman dan sejahtera baik sekarang maupun masa mendatang.
Kesalahan dalam penataan ruang kata Amiruddin akan berdampak negatif bagi suatu wilayah seperti munculnya kota kumuh, banjir dan tumpang tindih lahan.
Fungsi RTRW ini, lanjutnya dia yakni untuk mengetahui sejauh mana batas-batas pembangunan.
"Jadi, dalam melaksanakan pembangunan pemerintah daerah harus memperhatikan RTRW untuk menghindari terjadinya masalah sosial maupun kerusakan lingkungan," katanya.
RTRW juga menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan maupun pengembangan wilayah strategis kabupaten Paser. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Draf Raperda RTRW sebelumnya telah diserahkan ke dewan, namun belum sempat dibahas di pansus karena draf tersebut ditarik kembali oleh eksekutif," kata Amiruddin, Sabtu.
Alasan eksekutif menarik kembali draf Raperda RTRW itu kata Amiruddin dikarenakan ada bagian dalam draf tersebut yang harus diperbaiki.
"Ada bagian dalam draf yang harus disempurnakan agar selaras dengan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah maupun jangka menengah Kabupaten Paser," kata politisi partai Golkar ini.
Dikatakan Amiruddin, secara nasional RTRW Kabupaten Paser ditargetkan selesai pada 2011.
"Ini sudah molor dua tahun dari target awal 2010," katanya.
Tata Ruang adalah kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Tujuannya untuk membuat ruang hidup bagi masyarakat yang aman, nyaman dan sejahtera baik sekarang maupun masa mendatang.
Kesalahan dalam penataan ruang kata Amiruddin akan berdampak negatif bagi suatu wilayah seperti munculnya kota kumuh, banjir dan tumpang tindih lahan.
Fungsi RTRW ini, lanjutnya dia yakni untuk mengetahui sejauh mana batas-batas pembangunan.
"Jadi, dalam melaksanakan pembangunan pemerintah daerah harus memperhatikan RTRW untuk menghindari terjadinya masalah sosial maupun kerusakan lingkungan," katanya.
RTRW juga menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan maupun pengembangan wilayah strategis kabupaten Paser. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013