Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditunjuk sebagai salah satu daerah percontohan nasional menyangkut Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

"Kami ditunjuk menjadi salah satu 'pilot project' atau percontohan layanan SIASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin di Penajam, Selasa.

Program layanan SIASN untuk memperbaiki kualitas data ASN, khususnya menyangkut layanan manajemen kepegawaian.

Terdapat dua sasaran pembangunan sistem informasi itu, yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Kemudian menginternalisasi target tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyebutkan ASN wajib melakukan pembaharuan data secara mandiri.

"Pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK wajib dilakukan oleh masing-masing ASN," ucap Khairuddin.

Ia mengatakan ASN yang tidak melakukan pembaharuan data secara benar akan terjadi masalah saat pensiun, karena dianggap datanya tidak aktif.

Dari 3.449 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini proses pemutakhiran data mandiri sudah mencakup 97 persen.

Pembaharuan data secara mandiri juga wajib dilakukan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan pejabat pimpinan tinggi non-ASN.

Pembaharuan data pegawai melalui aplikasi MySAPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ditargetkan selesai pada Desember 2021.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021