Bupati Sukamara Windu Subagio meminta perusahaan yang beroperasi di daerah setempat untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan mereka.

“Perlindungan tenaga kerja terus ditingkatkan melalui upah, jaminan sosial, kondisi kerja, keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan, serta hubungan kerja dalam upaya peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh,” katanya di Sukamara, Kalimantan Tengah, Minggu (20/11).

Sukamara salah satu kabupaten yang menjadi lokasi operasional sejumlah perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha skala besar lainnya.

Dia mengatakan perlindungan tenaga kerja merupakan hal wajib bagi perusahaan maupun perorangan pemberi kerja. Hal itu perwujudan sinergi antara pemberi kerja dan pekerjanya demi kemanfaatan bersama.

Bukan sekadar mematuhi aturan, pemberian perlindungan tenaga kerja diyakini membawa manfaat yang besar bagi kedua belah pihak. Situasi hubungan kerja yang nyaman akan memotivasi pekerja untuk bekerja optimal dan lebih baik sehingga akan berdampak baik pula terhadap produktivitas perusahaan.

Jika operasional perusahaan terus meningkat dan berkembang, maka timbal baliknya juga akan dirasakan pekerja. Kesejahteraan mereka juga diharapkan akan terus meningkat dengan munculnya kesadaran perusahaan untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh pekerjanya.

Ia menjelaskan pemerintah daerah dari sisi kewenangannya menjalankan kebijakan yang dibuat, salah satunya terkait dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK). Kebijakan melalui regulasi ini upaya pemerintah daerah mendorong perusahaan untuk memberikan upah yang layak bagi seluruh pekerjanya.

Penetapan UMK setiap tahunnya juga tetap memperhatikan kondisi perekonomian daerah. Tujuannya agar perusahaan juga bisa tetap beroperasi dengan baik setelah menjalankan kenaikan upah pekerja setiap tahunnya.

Ia berharap, hubungan harmonis selalu tercipta antara perusahaan dan pekerja di Kabupaten Sukamara. Jika ada permasalahan, diharapkan bisa diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Pemerintah selalu mendorong terwujudnya hubungan serasi antara pengusaha dan pekerja, sehingga bisa mendorong terciptanya kelancaran, efisiensi dan produktivitas kerja serta kelangsungan hidup perusahaan. Perusahaan diharapkan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja dengan penuh tanggung jawab," demikian Windu Subagio.

Pewarta: Muhammad Yusuf/ Norjani/rsl

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021